Warga Minta MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR dalam UU 12/1980
Warga Minta MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR dalam UU 12/1980--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Sejumlah warga mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti hak anggota DPR RI menerima uang pensiun seumur hidup, meski masa jabatannya hanya lima tahun.
Gugatan dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 ini diregistrasi pada 30 September 2025 oleh Lita Linggayani, seorang psikiater, dan Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa.
BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau Ditusuk Tetangga Saat Gendong Bayi, Warga Sigap Selamatkan Korban.
BACA JUGA: Pertamina Jelaskan Peran Etanol dalam Base Fuel BBM: Bukan Campuran Langsung, Tapi Komponen Produksi
Alasan Gugatan
Lita menjelaskan bahwa sebagai pembayar pajak, dirinya tidak rela pajaknya digunakan untuk memberikan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode.
"Sebagai warga negara dan akademisi, saya tidak rela pajak saya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama lima tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan," tulis Lita dalam permohonannya.
Pemohon meminta MK mencoret DPR RI dari daftar lembaga tinggi negara yang mendapatkan hak pensiun. Dalam UU 12/1980, Pasal 1 Huruf A hanya memuat lembaga tinggi negara seperti Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Oppo A5i Pro 5G Resmi Hadir di Indonesia dengan Desain Tangguh
BACA JUGA:The Batman Part 2: Kisah Gelap Bruce Wayne Berlanjut dengan Karakter dan Plot Baru
Perbandingan Internasional
Dalam permohonan, pemohon membandingkan hak keuangan anggota legislatif di berbagai negara:
Amerika Serikat: Pensiun minimal dapat diklaim pada usia 62 tahun, dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan, tidak otomatis seumur hidup jika hanya menjabat sebentar.
Inggris & Australia: Menggunakan sistem tabungan pensiun biasa layaknya pekerja.
Sumber: