Apa Saja Gerakan yang Dapat Membatalkan Salat? Simak di Sini, Muslim Wajib Tahu!

Apa Saja Gerakan yang Dapat Membatalkan Salat? Simak di Sini, Muslim Wajib Tahu!

ilustrasi gerakan salat--freepik

BACA JUGA:Mengapa Begitu Sulit untuk Menjadi Bahagia? Ternyata Ini 7 Alasan yang Jarang Disadari!

1. Menurut Mahzab Syafi'iah

Mereka membatasi sebagian besar gerakan menjadi tiga langkah berturut-turut. Tindakan (gerakan) seperti itu seperti melompat jauh.

Artinya tidak ada jeda antara satu gerakan dengan gerakan lainnya. Banyak gerakan yang batal hanya, jika tidak dilakukan karena usia tua, seperti sakit yang memerlukan gerakan, dan dia tidak dapat menolak/Menahan gerakan tersebut sampai waktu shalat cukup, sebelum waktu shalat dibatasi.

Jika pergerakannya karena penuaan, maka shalatnya tidak batal.

BACA JUGA:Mau Wajah Glowing? Yuk Simak Masker Wajah dari Bahan Alami, Berikut Manfaat dan Caranya!

2. Mahzab Malikiah

Mazhab Malikiah mempunyai pendapat tersendiri, yang tidak termasuk dalam kategori banyak gerakan, katanya, terbagi menjadi dua. 

Pertama, mutawassith (gerakan perantara), yaitu seperti menjauhi shalat. Langkah ini dapat membatalkan shalat jika disengaja dan tidak dapat dibatalkan jika karena lupa. 

Kedua, Yasir jiddan (gerakannya sangat ringan), yaitu memberi isyarat, merapikan sorban atau menggaruk kulit. Gerakan ini tidak membatalkan shalat, baik disengaja maupun karena lupa. 

BACA JUGA:Apa Saja Khasiat Air Rebusan Serai bagi Tubuh? Simak Penjelasannya Dibawah Ini!

Selain itu, jika melakukan gerakan-gerakan shalat yang lain, misalnya memperbanyak sujud atau rukuk, dan jika dilakukan dengan sengaja, sedikit atau banyak, maka gerakan tersebut membatalkan salat. Jika dilakukan karena lupa, maka salatnya tentu tidak batal, baik gerakannya banyak maupun sedikit. 

Selain itu, menambahkan bacaan seperti membaca Al-Fatihah tidak membatalkan shalat secara sempurna, meskipun dilakukan dengan sengaja. Namun, ia harus melakukan sujud sahwi. Hukum ini diterima oleh para imam Madzhab kecuali Malikiah.

3. Menurut Mahzab Hanafiah

Menurut pemikiran Hanafi, banyak gerakan yang berarti gerakan-gerakan yang sangat tidak diragukan lagi oleh para peramal bahwa dirinya tidak dalam keadaan salat.

Sumber: