Pahami Tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024, Yuk Pelajari!

Pahami Tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024, Yuk Pelajari!

--

Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

1. Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

2. Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

BACA JUGA:Inovasi Terbaru, Update Motor Honda untuk Tahun 2024

3. Menandatangani surat suara.

4. Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.

5. Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

6. Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Tugas Anggota KPPS 2:

Anggota KPPS kedua bertanggung jawab dalam persiapan surat suara, yang mencakup membuka dan menilai sah atau tidaknya setiap surat suara. Penilaian ini dilakukan bersama-sama dengan ketua KPPS.

BACA JUGA:Kemuliaan Keislaman: Memahami Nilai-nilai, Etika, dan Kontribusi dalam Kehidupan Sehari-hari

Tugas Anggota KPPS 3:

Anggota KPPS ketiga memiliki kewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara. Pencatatan ini dilakukan dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.

Tugas Anggota KPPS 4:

Anggota KPPS keempat memfokuskan tugasnya pada mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara. Catatan ini diumumkan oleh ketua KPPS dan dicatat menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara, khususnya terkait dengan setiap pasangan calon.

Sumber: