Pahami Tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024, Yuk Pelajari!
--
Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir
Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua orang anggota KPPS
Menandatangani tiap lembar surat suara
Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template)
Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu
BACA JUGA:Keren! Pendaki Perempuan Asal Indonesia Pertamanya Capai Titik Ujung Kutub Selatan
3. Rapat penghitungan suara di TPS
Memimpin pelaksanaan perhitungan suara.
Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
Tugas anggota KPPS Pemilu 2024
Tujuh anggota KPPS Pemilu memiliki tugas yang berbeda-beda. Berikut masing-masing tugasnya.
Sumber: