Apa yang Dibutuhkan untuk Mengadakan Pemilu dengan Dua Putaran? Inilah Persyaratan dan Jadwalnya

Apa yang Dibutuhkan untuk Mengadakan Pemilu dengan Dua Putaran? Inilah Persyaratan dan Jadwalnya

--

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024

Masa kampanye pemilu putaran kedua: 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024

Masa tenang: 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024

BACA JUGA:Hasil Sementara 4 DPD RI Dapil Sumsel Suara Terbanyak, Ratu Tenny Leriva Anak Herman Deru Menduduki Pertama

Pemungutan suara: 26 Juni 2024

Penghitungan suara: 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024

Namun, pemilihan dua putaran hanya akan ditentukan setelah hasil perhitungan suara keluar, mengikuti ketentuan UU Pemilu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Beginilah Suasana Pemilu di Desa Megang Sakti 5 Musi Rawas

Sumber: