Apa yang Dibutuhkan untuk Mengadakan Pemilu dengan Dua Putaran? Inilah Persyaratan dan Jadwalnya
--
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024
Masa kampanye pemilu putaran kedua: 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024
Masa tenang: 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024
Pemungutan suara: 26 Juni 2024
Penghitungan suara: 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024
Namun, pemilihan dua putaran hanya akan ditentukan setelah hasil perhitungan suara keluar, mengikuti ketentuan UU Pemilu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Beginilah Suasana Pemilu di Desa Megang Sakti 5 Musi Rawas
Sumber: