Aturan Pengeras Suara Masjid dari PBNU Hingga Muhammadiyah
Foto Toa Masjid--https://nasional.tempo.co/read/1844531/polemik-surat-edaran-kemenag-soal-pengeras-suara-masjid-selama-bulan-ramadan
SILAMPARITV.CO.ID - Di satu sisi, ada pendapat yang mendukung penggunaan pengeras suara sebagai sarana untuk menyebarkan dakwah dan memfasilitasi ibadah umat Muslim, terutama dalam bulan Ramadan.
Pengeras suara digunakan untuk mengumandangkan adzan, menyampaikan ceramah agama, membaca Al-Qur'an, serta menjalankan salat tarawih dan tadarus. Bagi sebagian orang, pengeras suara adalah alat yang penting untuk memperluas jangkauan pesan agama dan meningkatkan partisipasi dalam ibadah.
BACA JUGA:Segera Daftar! Mudik Gratis Naik Kapal Sudah Dibuka
Imbauan terkait penggunaan pengeras suara dalam masjid selama bulan Ramadan telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Surat edaran (SE) yang dirilis oleh Kemenag mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, termasuk aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, terdapat ketentuan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Imbauan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
BACA JUGA:Amalan-amalan yang Dianjurkan di Bulan Suci Ramadhan
Menurut SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik imbauan ini, menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara harus disesuaikan dengan kondisi di sekitar masjid untuk menjaga toleransi di lingkungan yang majemuk.
BACA JUGA:4 Tips Menata Rumah Saat Ramadhan
Di sisi lain, PP Muhammadiyah juga mengapresiasi imbauan Menag terkait pengeras suara tadarus dan tarawih. Sekretaris Umum PP Muhammmadiyah, Abdul Mu'ti, menekankan bahwa syiar Ramadan tidak hanya diukur dari kekerasan suara, tapi juga dari kekhususan ibadah yang ikhlas.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta agar imbauan tersebut tidak disalahpahami, menekankan bahwa imbauan tersebut bukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara dalam masjid, tetapi untuk mempertahankan kesyahduan dalam ibadah, terutama di lingkungan perkotaan yang heterogen.
BACA JUGA:Dosa yang Sering Dilakukan di Bulan Suci Ramadhan yang Banyak Orang Tidak Tahu
Imam Addaruqutni dari DMI berharap agar masyarakat tidak salah paham dengan imbauan tersebut, menyatakan bahwa imbauan itu tidak termasuk untuk masjid di pedesaan. Sebelumnya, DMI juga telah mengeluarkan imbauan terkait penggunaan speaker dalam masjid untuk tarawih dan tadarus sejak tahun lalu.
Sumber: