Taman Nasional Karimunjawa Tercemar Limbah Tambak Udang, 4 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka
Ilustrasi Tambak Udang--
SILAMPARITV.CO.ID - Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).
BACA JUGA:12 Orang Pelaku Jaringan Judi Online Diringkus Polisi
Keempat tersangka tersebut adalah SL (50 tahun) dari Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur; S (50 tahun) dari Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah; TS (43 tahun) dari Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah; serta MSD (47 tahun) dari Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Jaringan Judi Online di Batam, Keuntunganya Mencapai Rp. 2,2 M Per Bulan
Para penambak udang mengambil air dari perairan TN Karimunjawa yang kemudian disalurkan ke tambak udang melalui pipa. Mereka membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan TN Karimunjawa tanpa izin, menyebabkan kerusakan pada terumbu karang dan mengakibatkan iritasi pada wisatawan yang beraktivitas di pantai dan perairan TN Karimunjawa.
Berdasarkan bukti yang terkumpul, termasuk keterangan ahli, kegiatan tambak budidaya udang oleh para tersangka telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang di TN Karimunjawa.
BACA JUGA:Alih – Alih Beri Tumpangan, 4 Pria Bersajam Rampok Remaja di Labuhan Ratu Utara
Balai Gakkum LHK Jabalnusra menjerat para tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini mengancamkan dengan kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3.000.000.000,00 hingga Rp10.000.000.000,00.
BACA JUGA:Remaja di Lampung Tewas Akibat Perang Sarung, Korban Diduga Terlibat Aniaya
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa kegiatan perusakan lingkungan di TN Karimunjawa merupakan kejahatan serius yang merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal agar terwujud keadilan.
BACA JUGA:Tersulut Dendam Karena Ayahnya Dibunuh, Adik Pelaku Pembunuhan Dihabisi
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusra, Taqiudin, menegaskan bahwa operasi penertiban tambak udang di TN Karimunjawa merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dengan berbagai instansi untuk melindungi kawasan tersebut dari kerusakan lingkungan.
BACA JUGA:Terungkap! Dua Kebohongan Fatal Yudha Arfandi dalam Misteri Pembunuhan Dante, Putra Tamara Tyasmara
Kawasan TN Karimunjawa merupakan kawasan ekowisata bahari yang penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Para pelaku perusakan lingkungan harus ditindak dengan tegas agar menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
Sumber: