12 Orang Pelaku Jaringan Judi Online Diringkus Polisi

12 Orang Pelaku Jaringan Judi Online Diringkus Polisi

12 pelaku jaringan judi online--

SILAMPARITV.CO.ID - Jaringan pemasaran judi online yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, sebanyak 12 orang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Jaringan Judi Online di Batam, Keuntunganya Mencapai Rp. 2,2 M Per Bulan

Operasi pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kompol Dwi Ramadhanto dan dilakukan pada Senin (18/3). Nugroho menyebutkan bahwa 12 orang tersebut diamankan di dua lokasi berbeda di Batam, yaitu di Apartemen Sky Garden Lubuk Baja dan Apartemen Green Town, Bengkong.

BACA JUGA:Sadis ! Maling Tikam Lansia Menggunakan Sajam Hingga Tewas

Dari 12 orang yang ditangkap, 11 di antaranya adalah telemarketing judi online, sementara 1 orang lagi adalah pengelola. Mereka adalah warga asal Jakarta yang dipekerjakan oleh pengelola.

BACA JUGA:Alih – Alih Beri Tumpangan, 4 Pria Bersajam Rampok Remaja di Labuhan Ratu Utara

Informasi terkait jaringan judi online tersebut awalnya diperoleh dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi pengungkapan, polisi berhasil menyita belasan unit PC, dua unit laptop, belasan buku tabungan dari berbagai bank, serta kartu perdana. Uang tunai sebesar Rp 15 juta juga disita oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Apes ! Rugi 15 Juta Karena Tertipu Beli Baju Online

Para pelaku yang diamankan bertugas mengajak masyarakat untuk bermain judi online di website Bos Cuan 89. Mereka menggunakan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram untuk mengajak pemain baru bergabung.

BACA JUGA:Tersulut Dendam Karena Ayahnya Dibunuh, Adik Pelaku Pembunuhan Dihabisi

Sumber: