Akhirnya Ditangkap, Pembunuhan Sadis Seorang Pemuda di Sumsel dengan Dibakar dan Dikubur Hidup-hidup

Akhirnya Ditangkap, Pembunuhan Sadis Seorang Pemuda di Sumsel dengan Dibakar dan Dikubur Hidup-hidup

Ilustrasi dibunuh dengan dikubur hidup-hidup --Freepik

Begitu melewati tahap penyelidikan, lanjut Susianto, polisi pun memutuskan menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. 

Selanjutnya pelaku Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu dan Igantius Agung Yoga, dilakukan penangkapan sekitar beberapa minggu usai kejadian tersebut.

BACA JUGA:Hubungan Sedarah Kakak-Adik Kandung di Rejang Lebong Terungkap saat Korban Dibawa Berobat

"Saat pelaku dilakukan interogasi, pelaku JF mengaku telah melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban (aksi dilakukan dibakar dan dikubur secara hidup-hidup), itulah hingga korban meninggal dunia," jelasnya.

Setelah pelaku selesai mengubur korban, para pelaku diduga juga membakar 1 unit motor milik korban yang saat ini sudah dijadikan salah satu alat bukti yang diamankan oleh kepolisian.

"Selanjutnya, korban dikuburkan secara bersama-sama oleh para pelaku di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang, mereka juga membakar 1 unit sepeda motor Honda BeAT Street BG 2055 JX," tambahnya.

BACA JUGA:Transparansi dan Integritas, di Balik Mobil Oper Kredit Aiptu FN dalam Sorotan Kode Etik Kepolisian

Berdasarkan dari hasil pengembangan pada Rabu 21 Maret 2024, di waktu petang pelaku Idham dan Igantius diamankan oleh polisi di rumahnya masing-masing. 

Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya pun lalu dibawa ke kantor polisi.

Diungkapkannya juga, polisi menyita sejumlah barang bukti 1 unit mobil Kijang Super biru BG 1561 NW, sepasang sandal hitam, celana training, celana pendek hitam, ikat pinggang, sweater, terpal, karung, motor BeAT Street BG 2055 JX, keranjang rotan dan motor Revo nopol A 5944 KW.

"Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan atas dugaan pengeroyokan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta atau pembunuhan dan penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 Angka Ke-3 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP," terangnya.

BACA JUGA:Oknum Polisi Gegerkan Warga Palembang, diduga Tembak dan Tusuk Debt Collector di PSX Mall

Sumber: