Tegas ! Terbukti Menggunakan Narkoba Anggota Polisi di Empat Lawang Dipecat

Tegas ! Terbukti Menggunakan Narkoba Anggota Polisi di Empat Lawang Dipecat

Foto PTDH Anggota Polres Empat Lawang--

SILAMPARITV.CO.ID - Di Empat Lawang, seorang anggota Polres dengan inisial AR, yang memiliki pangkat Briptu, telah resmi dipecat secara tidak hormat setelah terbukti menggunakan narkoba.

BACA JUGA:Punya Tampilan Unik dan Menarik, Samsung Rilis Galaxy C55 dengan Colorful Orange & Fashion Black

Pengumuman penghentian tidak hormat terhadap AR dilakukan saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Mapolres pada Senin (22/4/2024).

BACA JUGA:Setelah Diidentifikasi, Polisi Pastikan Korban Hanyut di Lubuklinggau Bukan Pembunuhan

Iptu Salpia Wardi, Kasi Humas Polres Empat Lawang, menjelaskan bahwa PTDH ini merupakan hasil dari keputusan Kapolda Sumsel.

BACA JUGA:Cukup Mengejutkan Warga Timur II, Penemuan Mayat Pria di Bendungan Watervang Sudah Diketahui Identitasnya

Kasi Humas mengungkapkan bahwa AR, seorang Briptu yang menjabat sebagai BA di Polres Empat Lawang, telah melanggar berbagai aturan, termasuk Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 7 Ayat (1) Huruf (A), (B), dan (M), Pasal 11 Ayat (A) dan (C), serta Pasal 21 Ayat 3 Huruf (D) dan Ayat 4 Huruf E, dari PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA:Pasca Banjir Bandang di Muratara, Srikandi PLN Berhasil Kawal Pemulihan Sistem Kelistrikan Hingga 90%

Wakapolres Empat Lawang juga menyampaikan pesan dalam upacara tersebut, mengungkapkan keprihatinan atas kejadian tersebut, dan mengingatkan bahwa situasi ini seharusnya tidak terjadi jika anggota Polri dapat mengendalikan diri masing-masing.

"Dalam kenyataannya, tidak ada pemimpin yang menginginkan kehilangan anggotanya, terutama melalui proses PTDH seperti ini. Namun, ini merupakan komitmen Pimpinan Polri," tambahnya.

Sumber: