Lanjutan Kasus Pengancaman, Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Terancam Lama Dipenjara

Lanjutan Kasus Pengancaman, Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Terancam Lama Dipenjara

Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Terdakwa Mohammad Ali--

SILAMPARITV.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Kasus pengancaman yang dilakukan oleh penjaga museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau berbuntut panjang.

Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH tuntut Terdakwa Mohammad Ali (51) dengan hukuman 8 bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya yang merupakan Warga Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 ini jalani sidang tuntutan  JPU terbukti melakukan pengancaman kepada Ebiet Mahar Habibi ASN Staf Museum Subkoss Garuda Sriwijaya.

BACA JUGA:All New Honda PCX 175 2024 Revolusi Baru Dalam Dunia Skutik

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.

Saat dikonfirmasi, Minggu 28 April 2024 JPU Ayu Soraya, SH dalam perkaranya menyatakan terdakwa Mohamad Ali  secara sah dan menyakinkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP .

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban ketakutan, selain itu memang belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa.

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan. 

BACA JUGA:Geger! Ditemukan Tabung Peledak, Diduga Peninggalan Belanda

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut 

Terdakwa nyatakan mohon keringanan, karena menyesali perbuatannya, JPU tetap pada tuntutan.

Terdakwa Mohamad Ali masuk bui melakukan pengancaman pada Jumat 8 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Museum Subkoss Garuda Sriwijaya  Jl.Garuda No.01, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2. 

Awalnya, korban Ebiet Mahar Habibi sedang memindahkan barang di Museum Subkos bertemu dengan terdakwa Mohamad Ali.

Sumber: