Peran dan Penghasilan Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024: Ikuti Rinciannya
--
Mereka juga menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Dalam Pilkada 2024 adalah sebagai pelaksana pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut adalah rangkuman dari tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS serta menyerahkan daftar tersebut kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPL).
BACA JUGA:Wow! Honda Dio 125 H Smart Mirip dengan Honda Vario 125 Terbaru 2024
Mereka juga melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta mengumumkan hasil penghitungan suara tersebut.
Selain itu, KPPS menindaklanjuti temuan dan laporan yang diterima dari berbagai pihak seperti saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
Mereka juga bertanggung jawab dalam menjaga dan mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, yang kemudian diserahkan kepada saksi peserta pemilihan, PPL, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
BACA JUGA:Bahaya Minum Kopi Hitam Berlebihan: Ketahui Risiko dan Dampaknya bagi Kesehatan
Setelah itu, hasil penghitungan suara diserahkan kepada PPS dan PPL, sementara kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara diserahkan kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Selain tugas utama tersebut, KPPS juga menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Teknologi Baru dari Oppo A60: Kinerja Superior, Kamera 50MP, dan Pengisian Super Cepat
Menurut Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berlaku gaji atau honorarium bagi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
1. Gaji PPK
- Ketua: Rp 2,5 juta per bulan
- Anggota: Rp 2,2 juta per bulan
- Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan
- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,3 juta per bulan
- BACA JUGA:Hari Ini, Senin 29 April 2024: Google Doodle Rayakan Tari Rangkuk Alu dari Manggarai
Sumber: