Peran dan Penghasilan Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024: Ikuti Rinciannya
--
2. Gaji PPS
- Ketua: Rp 1,5 juta per bulan
- Anggota: Rp 1,3 juta per bulan
- Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan
- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,05 juta per bulan
- BACA JUGA:Kabar Gembira! PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja, SMK Bisa Ikut Daftar
3. Gaji KPPS
- Ketua: Rp 1,2 juta per bulan
- Anggota: Rp 1,1 juta per bulan
- Pengaman TPS/Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat): (belum disebutkan)
- Pengaman TPS/Satlinmas, yang merupakan bagian dari KPPS, memiliki gaji atau honorarium yang belum dijelaskan dalam keputusan tersebut.
BACA JUGA:Persyaratan dan Proses Pendaftaran Sebagai Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024
Sumber: