Peran dan Penghasilan Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024: Ikuti Rinciannya

Peran dan Penghasilan Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024: Ikuti Rinciannya

--

2. Gaji PPS

3. Gaji KPPS

  • Ketua: Rp 1,2 juta per bulan
  • Anggota: Rp 1,1 juta per bulan
  • Pengaman TPS/Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat): (belum disebutkan)
  • Pengaman TPS/Satlinmas, yang merupakan bagian dari KPPS, memiliki gaji atau honorarium yang belum dijelaskan dalam keputusan tersebut.

BACA JUGA:Persyaratan dan Proses Pendaftaran Sebagai Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024

Sumber: