Petani di Ogan Ilir Nekat Curi Beras dan Susu, Ngaku Terdesak Kenaikan Harga Sembako.
Petani di Ogan Ilir Nekat Curi Beras dan Susu, Ngaku Terdesak Kenaikan Harga Sembako.--ist
1 unit sepeda motor modifikasi
1 buah linggis
Beberapa barang curian yang masih tersisa
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Indralaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Kalender Juni 2025: Weton Jawa Lengkap dan Jadwal Libur Nasional Terbaru
BACA JUGA:Soal Latihan IPAS Kelas 4 SD – Bab 1: Ayo Berlatih
Penutup
Kasus ini menyoroti persoalan klasik di tengah masyarakat – kesenjangan ekonomi dan tekanan harga kebutuhan pokok yang terus melonjak. Meski apa yang dilakukan SA adalah pelanggaran hukum, fakta bahwa pelaku adalah seorang petani yang nekat mencuri demi bertahan hidup turut menjadi tamparan bagi pihak terkait untuk lebih memperhatikan kondisi sosial masyarakat akar rumput.
BACA JUGA:Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
Sumber: