Kades di Ogan Ilir Jadi Terdakwa Kasus Perselingkuhan, Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara.

Kades di Ogan Ilir Jadi Terdakwa Kasus Perselingkuhan, Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara.

Kades di Ogan Ilir Jadi Terdakwa Kasus Perselingkuhan, Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Ogan Ilir kembali diguncang kabar tak sedap usai mencuat kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang kepala desa. Endang, Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, kini tengah menjalani proses hukum setelah diduga menyetubuhi istri orang hingga rekaman videonya tersebar luas ke masyarakat.

BACA JUGA:Rahasia Penyamaran AMS Terungkap, Oknum Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu.

BACA JUGA:Tak Disangka, Ini 8 Manfaat Menakjubkan Minum Air Rebusan Jahe Setiap Hari

Masih Aktif Menjabat Meski Jadi Terdakwa

Meski sudah berstatus terdakwa, Endang hingga kini masih aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa. Hal ini memicu kemarahan masyarakat yang menuntut agar dirinya segera dicopot dari jabatan.

Asisten I Setda Ogan Ilir Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dicky Syailendra, saat menerima aksi massa di Indralaya, Senin (25/8/2025), mengatakan bahwa aspirasi warga akan segera dilaporkan kepada Bupati Ogan Ilir.

BACA JUGA:10 Minuman Penghancur Lemak Perut, Rutin Konsumsi di Pagi Hari Biar Perut Cepat Kempis!

BACA JUGA:Viral Diet 30-30-30 Cara Sederhana Turunkan Berat Badan Terbukti Secara Ilmiah

"Tentunya aspirasi yang disampaikan warga Desa Ulak Segara akan kami laporkan ke pimpinan. Kami akan mengkaji dan membahas sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku," ujar Dicky, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, tindak lanjut terkait jabatan terdakwa akan menunggu hasil putusan pengadilan. "Proses pengadilan tetap jalan. Setelah diputus hakim, baru kita ambil langkah selanjutnya. InsyaAllah ada tindak lanjut dari Dinas PMD," tambahnya.

BACA JUGA:UNICEF Tegaskan Kelaparan di Gaza Terjadi Karena Blokade Israel, Bukan Kekurangan Pangan.

BACA JUGA:Benarkah Kuning Telur Sebabkan Kolesterol Tinggi? Ini Penjelasan Ahlinya

Dijerat Pasal Perselingkuhan, Terancam Penjara 9 Bulan

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana, mengungkapkan bahwa terdakwa Endang telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sumber:

Berita Terkait