Kades di Ogan Ilir Jadi Terdakwa Kasus Perselingkuhan, Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara.
Kades di Ogan Ilir Jadi Terdakwa Kasus Perselingkuhan, Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara.--ist
Endang dijerat Pasal 284 Ayat 1 angka 2 huruf a KUHP tentang perselingkuhan, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
Meski demikian, Pandu menjelaskan bahwa terdakwa belum ditahan selama proses penyidikan dan persidangan. "Jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, baru bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
BACA JUGA:Mengenal Sistem Indera dan Struktur Sel Saraf: Materi IPA Kelas 9 Halaman 34
BACA JUGA:25 Soal Latihan PTS Bahasa Indonesia Kelas 11 Semester 1 Kurikulum Merdeka + Kunci Jawaban
Ratusan Warga Demo Tuntut Pencopotan
Kasus ini membuat warga Desa Ulak Segara geram. Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di kantor Pemkab Ogan Ilir dan Pengadilan Negeri Kayuagung di Indralaya.
Massa menuntut agar Endang segera diberhentikan dari jabatannya karena dinilai sudah tidak pantas lagi memimpin desa.
Koordinator aksi, Tasrin, menegaskan, "Kami minta oknum kades pelaku asusila dicopot dari jabatannya. Jangan biarkan masyarakat dipimpin orang yang berbuat mesum. Hukum seberat-beratnya agar ada efek jera."
Selain itu, mereka juga meminta Kejari Ogan Ilir memberikan tuntutan hukuman maksimal sesuai undang-undang.
BACA JUGA:Kunci Jawaban Latihan Matematika Kelas 4 SD/MI Halaman 15 Kurikulum Merdeka
BACA JUGA:Honda Brio Hantam Petugas Kebersihan di Lubuklinggau, Korban Luka Parah Dilarikan ke RS.
Tuntutan Warga Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur publik yang masih aktif menjabat meskipun sudah berstatus terdakwa. Masyarakat mendesak agar pemerintah bertindak tegas demi menjaga marwah kepemimpinan desa.
Sementara itu, Pemkab Ogan Ilir menegaskan akan menunggu putusan sidang sebelum memberikan sanksi administratif atau pencopotan terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Redmi Note 15 Pro & 15 Pro Plus Siap Masuk Indonesia: Ini Bocoran Spesifikasi dan Harganya!
Sumber: