Kasus Ojol Tewas Dilindas, 7 Brimob Dipatsus 20 Hari oleh Propam Polri.
Kasus Ojol Tewas Dilindas, 7 Brimob Dipatsus 20 Hari oleh Propam Polri--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya resmi dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari setelah terbukti melanggar kode etik kepolisian akibat menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga tewas dalam aksi ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
BACA JUGA:Jokowi Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Affan Kurniawan, Ojol Korban Aksi Ricuh Jakarta.
BACA JUGA:Detik Mencekam Penjarahan Rumah Eko Patrio oleh Massa
Ketujuh anggota yang dimaksud adalah Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G.
"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau Patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
BACA JUGA:Rumah Uya Kuya Porak-Poranda Dijarah Massa, Kucing Ikut Jadi Sasaran.
BACA JUGA:Mencekam! Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Mobil Hancur, Warga Minta Tak Dibakar.
Masa Patsus Bisa Diperpanjang
Irjen Abdul Karim menjelaskan, masa penempatan khusus berlaku sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025. Namun, periode tersebut bisa diperpanjang bila pemeriksaan belum tuntas.
BACA JUGA:Syaiful Tewas Lompat dari Lantai 4, Total 3 Orang Jadi Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Percaya Sama Kita, Dana Besar untuk Pemda Akan Segera Cair.
"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus. Hal itu agar permintaan keterangan terhadap para pelanggar semakin lengkap," ujarnya.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Dicari Massa Demo, Muncul Isu Kabur ke Singapura.
Kronologi Tragedi
Insiden bermula ketika aksi unjuk rasa ricuh pecah di kawasan Pejompongan. Affan Kurniawan, yang saat itu berada di lokasi, diduga terjatuh di tengah jalan. Sesaat kemudian, sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melaju dan menabrak tubuh Affan hingga melindasnya.
BACA JUGA:Brimob Mengaku Tak Sadar Lindas Ojol Affan: Dikira Batu, Rantis Dipenuhi Gas Air Mata.
Bukannya berhenti, kendaraan rantis tersebut terus melaju. Peristiwa itu terekam dalam sejumlah video amatir warga yang kemudian viral di media sosial. Massa yang menyaksikan sempat mengejar kendaraan tersebut, bahkan melempari dengan batu dan kayu, namun rantis tetap melaju menjauh.
BACA JUGA:Gelombang PHK di Industri Komponen Otomotif: Dampak dan Tantangan bagi Pasar Mobil Indonesia
BACA JUGA:Gaji DPR Capai Miliaran, Mahfud: Kalau Masih Korupsi Keterlaluan
Respons Publik dan Tindak Lanjut
Kematian Affan Kurniawan memicu gelombang duka dan kemarahan publik. Sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, telah menyampaikan belasungkawa. Polri pun mendapat sorotan keras atas tragedi yang merenggut nyawa seorang tulang punggung keluarga.
BACA JUGA:Strategi Efektif Review Pembelajaran IPA dalam Kurikulum Merdeka untuk Siswa Kelas 7
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp. 70 Juta untuk Keluarga Affan Kurniawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Ia menegaskan proses hukum serta pemeriksaan etik akan berjalan transparan.
BACA JUGA:20 Contoh Soal Matematika Kelas 8 SMP Plus Kunci Jawaban, Simak Ya!
BACA JUGA:12 Obat Sakit Kepala di Apotek yang Ampuh, Aman, dan Efektif
Kini, dengan penetapan Patsus 20 hari terhadap tujuh anggota Brimob, publik menanti tindak lanjut apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana.
BACA JUGA:Atta Halilintar Bagikan Makanan hingga Peluk Ojol di Tengah Demo, Tuai Sorotan dan Apresiasi.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan EV, PLN Luncurkan Home Charging Services Versi Terbaru
Sumber: