Polri Ungkap Tantangan Tangani Kasus Kriminal yang Libatkan Perwira Tinggi

Polri Ungkap Tantangan Tangani Kasus Kriminal yang Libatkan Perwira Tinggi

Polri Ungkap Tantangan Tangani Kasus Kriminal yang Libatkan Perwira Tinggi--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Polri secara terbuka mengakui kesulitan dalam menangani kasus tindak pidana yang melibatkan anggotanya, terutama mereka yang memiliki pangkat dan jabatan tinggi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri, Kombes Burkan Rudy Satria, dalam rapat pembahasan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban di Gedung DPR, Jakarta.

BACA JUGA:10 Latihan Soal Ujian Sekolah IPA Kelas 6 SD 2025 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban

BACA JUGA:7 Penyebab Utama Tekanan Darah Tinggi yang Perlu Kamu Ketahui

 

Menurut Burkan, persoalan utama muncul ketika aparat dengan jabatan tinggi menjadi pelaku kejahatan. Situasi ini membuat para bawahan enggan memberikan kesaksian yang jelas karena adanya tekanan dan ketakutan.

BACA JUGA:9 Pola Hidup Sehat yang Bisa Menyelamatkan Hidupmu!

BACA JUGA:Resep Membuat Rendang yang Enak dan Tidak Alot Tanpa Ribet, Cukup Pakai Bahan Ini

“Ketika anggota-anggota kita yang memiliki jabatan kekuatan tinggi berperan sebagai pelaku, kesaksiannya repot yang di bawah-bawahnya ini. Untuk itu perlu perluasan cakupan perlindungan,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

BACA JUGA:Cara Praktis Jaga Kebugaran: 10 Olahraga Tanpa Alat di Rumah

BACA JUGA:Rahasia Alami Turunkan Kolesterol: Cukup dari 5 Buah Ini

 

Perlindungan Saksi Harus Diperluas

 

Burkan menekankan pentingnya perluasan cakupan perlindungan saksi, bukan hanya terbatas pada kasus korupsi, narkotika, dan tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, perlindungan juga harus mencakup tindak pidana umum yang kerap menghadirkan ancaman serius bagi saksi.

BACA JUGA:7 Resep Nasi Goreng Dinilai dari yang Terenak sampai Terburuk, Versi Kuliner Indonesia Jadi Juara

BACA JUGA:10 Contoh Soal Matematika Kelas 5 SD Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan

“Faktanya, banyak juga di tindak pidana umum saksi yang mendapat ancaman, bahkan sampai meninggal. Ini mau tidak mau kita harus melakukan perlindungan,” tegasnya.

BACA JUGA:Samsung Galaxy A17 Resmi Dijual Mulai Hari Ini, Ponsel Rp2 Jutaan dengan Kamera Stabil dan Fitur AI

BACA JUGA:Honor Pad 10 Tablet Kelas Menengah dengan Dukungan Keyboard dan Stylus

Ancaman Lebih Berat Jika Pelaku Orang Kuat

 

Burkan juga mengakui bahwa risiko terhadap saksi akan semakin tinggi apabila pelakunya adalah aparat atau pihak yang memiliki kekuatan politik maupun sosial. Dalam banyak kasus, saksi justru berada dalam kondisi tertekan bahkan terancam keselamatannya.

“Belum lagi pelakunya itu aparat, atau mungkin orang-orang yang memiliki kekuatan tertentu, ini lebih risiko lagi terhadap saksi. Ini banyak kita alami juga,” ungkap Burkan.

BACA JUGA:Tergelincir Saat Hujan, Pengendara Motor di Lubuklinggau Meninggal Dunia.

BACA JUGA:Resep Lumpia Rebung Khas Semarang yang Gurih dan Renyah, Cocok untuk Camilan Keluarga

Desakan Revisi UU Perlindungan Saksi

 

Pernyataan ini menjadi catatan penting dalam revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan hukum yang lebih kuat diharapkan bisa membuat saksi berani memberikan keterangan, bahkan dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

Dengan adanya revisi UU tersebut, publik berharap tidak ada lagi saksi yang bungkam akibat tekanan dari pihak berkuasa, serta terciptanya keadilan yang lebih transparan tanpa tebang pilih.

BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi Honor Pad 10, Pad X9a, dan Pad X7 di Pasar Indonesia

BACA JUGA:Garmin Bounce 2 Resmi Dirilis, Smartwatch Anak dengan Fitur Telepon Dua Arah

Sumber:

Berita Terkait