SILAMPARITV.CO.ID - Dalam Operasi Sikat I Musi tahun 2024, Polres Musi Rawas (Mura) bersama Tim Operasi Sikat I Musi dan Polsek Jayaloka berhasil menangkap tersangka pencurian sapi berdasarkan Pasal 363 KUHP.
Tersangka ditangkap di dekat rumahnya saat sedang ngobrol santai dan bermain ponsel di sebuah toko di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas pada Senin (27/05/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.
Mengetahui identitas tersangka, Pebriansyah (20) di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka ditangkap karena mencuri seekor sapi milik JU (47) yang merupakan korban di Dusun I, Desa Rantau Agak, Kecamatan Sukakarya, Wilayah Mura, pada Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
BACA JUGA:Pria Cabuli Anak Bawah Umur, Dikira Sudah Aman dari Persembunyian Akhirnya Ditangkap
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK melalui Petugas Humas MH AKP Herdiasnyah dan Kapolsek Jayaloka Iptu Purnama Mentary Sampe SH mengatakan Pebriansyah ditangkap karena mencuri sapi milik JU.
"Tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 21.15 WIB di dekat rumahnya di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura," kata Humas yang didampingi jajaran Polres, dikutip dari laman gaungdemokrasi.com, Selasa (28/5/2024).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Ciptodadi.
Berbekal informasi tersebut, Satuan Reskrim Polres Jayaloka yang dipimpin langsung oleh saya, Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH, bersama Satgas Sikat I Musi Polres Mura melakukan penindakan, pencarian dan temukan tersangka di lokasi itu.
BACA JUGA:Guru Ngaji di Lampung Cabuli 32 Siswanya, Begini Kronologinya
Saat dilakukan penyelidikan dan dipastikan tersangka memang hadir, anggota langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan sebelum dibawa oleh Polsek Jayaloka dan diserahkan kepada penyidikan Satreskrim Polres Mura. Bareskrim Polri akan mengusutnya.
"Saat kami menangkap tersangka, dia sedang duduk santai di toko saudaranya sambil ngobrol dan bermain HP ," jelas Kaposek.
Kapolres menjelaskan lebih lanjut, berdasarkan berdasarkan laporan polisi LP/B/02/III/2021/SPKT/Unit.Reskirm/Sek.Jayaloka/Res.Mura/Sumsel, 7 Maret 2021.
Tersangka bersama rekannya melakukan pencurian dengan merusak tembok gudang korban.
BACA JUGA:Usai Ditahan Gegara Ganja, Epy Kusnandar Jalani Tes Kesehatan
Tersangka kemudian membuka pintu kandang dan tersangka mengeluarkan sapi tersebut dari dalam kandang, tersangka kemudian memasukkan sapi tersebut ke atas mobil carry pick up yang sengaja disiapkan tersangka dan mengambil sapi tersebut dari korban.