SILAMPARITV.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan baru ini memberikan sejumlah perubahan signifikan terkait iuran, manfaat, dan ketentuan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Menurut PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan, yang dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja. Dengan perubahan ini, program JKP bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui pemberian manfaat uang tunai setiap bulan sebesar 60 persen dari upah yang diterima pekerja, yang akan diberikan paling lama selama 6 bulan. BACA JUGA:Ingat, Pekan Ini Operasi Keselamatan 2025 Masih Berlangsung! Waspadai 11 Jenis Pelanggaran BACA JUGA:HDCU Menggelar Pertemuan Perdana dengan Kepala Daerah Sumsel, Fokus pada Sinergi dan Efisiensi Selain itu, terdapat ketentuan penting yang mengatur mengenai pembayaran manfaat JKP jika perusahaan tempat pekerja bekerja dinyatakan pailit atau tutup. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan tetap berkewajiban untuk memberikan manfaat JKP kepada pekerja. Namun, pekerja yang tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak PHK atau telah mendapatkan pekerjaan baru, tidak berhak lagi menerima manfaat JKP. Terkait dengan implementasi aturan ini, Edward Candra, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti peraturan tersebut. "Kami akan patuhi peraturan tersebut. Namun, sampai dengan saat ini, Disnakertrans Sumsel masih menunggu petunjuk atau sosialisasi lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata Edward Candra. BACA JUGA:Penjual Tempe di Lubuk Linggau Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon, Diduga Bunuh Diri BACA JUGA:Silampari Fun Run 5K 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Acara di TOS Lubuk Linggau Edward Candra, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, menjelaskan bahwa peraturan tersebut baru saja diterbitkan pada Februari 2025, dan dengan demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk memastikan penerapan yang tepat di Provinsi Sumsel. "Aturan ini masih baru, dan kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami dengan jelas ketentuannya," tambahnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Eki Zakiyah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Sumsel. Eki menyatakan bahwa Disnakertrans Provinsi Sumsel siap menindaklanjuti PP tersebut begitu ada sosialisasi atau petunjuk lebih lanjut dari Kemenaker. "Kami masih menunggu instruksi resmi. Setelah itu, kami akan segera menyampaikan petunjuk tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Sumsel," ujar Eki. BACA JUGA:Minggu Depan, Libur Sekolah Awal Puasa Dimulai, Simak Jadwalnya! BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Sumenep Dihentikan, 2.965 Siswa Tak Lagi Menerima Bantuan Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dalam menghadapi masa-masa sulit akibat pemutusan hubungan kerja. Meskipun peraturan ini baru diterbitkan, para pihak terkait, termasuk Disnakertrans Provinsi Sumsel, terus berkoordinasi untuk mempersiapkan langkah-langkah implementasi yang tepat. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP membawa perubahan penting bagi sistem perlindungan sosial pekerja di Indonesia. Pemerintah Provinsi Sumsel, melalui Disnakertrans, akan segera menindaklanjuti peraturan tersebut setelah menerima petunjuk resmi dari Kemenaker. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumsel. BACA JUGA:Kemendikdasmen Ubah Kegiatan Luring Jadi Daring Akibat Efisiensi Anggaran BACA JUGA:Ingat! Pendaftaran SNBP 2025 Akan Ditutup Besok, Simak Cara Daftar dan JadwalnyaKorban PHK Dapat Bantuan Uang Tunai 60% Gaji, Disnakertrans Sumsel Akan Tindaklanjuti Program JKP
Senin 17-02-2025,13:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati
Tags : #sumsel
#ppnomor62025
#peraturanpemerintah
#ketenagakerjaan
#jaminankehilanganpekerjaan
#disnakertrans
Kategori :
Terkait
Kamis 22-01-2026,15:13 WIB
Truk Batu Bara Masih Nekat Masuk Kota, Dishub Lubuklinggau Tegaskan Larangan Melintas Jalan Umum
Selasa 20-01-2026,10:54 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru Serukan Pengawasan Bersama Angkutan Batu Bara
Senin 12-01-2026,14:57 WIB
Truk Batu Bara Dilarang Melintas, Dishub Musi Rawas Pasang Papan Imbauan
Minggu 11-01-2026,11:28 WIB
Kakek di Lubuklinggau Diserang Orang Tak Dikenal Seusai Pulang dari Masjid
Senin 05-01-2026,13:30 WIB
Resmi! UMK Musi Rawas 2026 Tembus Rp. 4,05 Juta, Perusahaan Diminta Patuh Aturan
Terpopuler
Sabtu 31-01-2026,15:18 WIB
Heboh! Pria di Bengkulu Tewas Usai Mainkan Ular Kobra di Pasar
Sabtu 31-01-2026,14:08 WIB
Ramadan 2026, Tarawih di Dua Masjid Suci Tetap 10 Rakaat
Sabtu 31-01-2026,13:03 WIB
Charger Dibiarkan Menancap di Stopkontak, Berbahayakah? Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Sabtu 31-01-2026,13:48 WIB
Tak Hanya Lezat, Ini 6 Manfaat Rebung Beserta Kandungan Gizinya
Terkini
Sabtu 31-01-2026,15:18 WIB
Heboh! Pria di Bengkulu Tewas Usai Mainkan Ular Kobra di Pasar
Sabtu 31-01-2026,14:08 WIB
Ramadan 2026, Tarawih di Dua Masjid Suci Tetap 10 Rakaat
Sabtu 31-01-2026,13:48 WIB
Tak Hanya Lezat, Ini 6 Manfaat Rebung Beserta Kandungan Gizinya
Sabtu 31-01-2026,13:03 WIB
Charger Dibiarkan Menancap di Stopkontak, Berbahayakah? Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Sabtu 31-01-2026,11:04 WIB