Putar Lagu “Indonesia Raya” Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan Resmi dari LMKN

Kamis 07-08-2025,12:22 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemerintah tidak diwajibkan meminta izin untuk menggunakan karya berhak cipta dalam kepentingan nasional. Namun, pemerintah tetap berkewajiban memberikan imbalan kepada pemilik hak cipta.

Yessi mengatakan bahwa hingga kini belum ada penagihan resmi kepada kementerian atau lembaga pemerintah, namun ia menekankan pentingnya kesadaran dari pemerintah terhadap regulasi ini.

“Kalau pemerintah sadar bahwa ada regulasi atau norma yang mengatur masalah ini, harusnya memberikan imbalan kepada ahli waris melalui LMKN,” ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Puji Kinerja Para Menteri: 10 Bulan Penuh Kerja dan Prestasi

BACA JUGA:3 Resep Sop Ayam Bening dan Segar, Kaya Nutrisi untuk Makan Malam yang Lezat dan Menyehatkan

Lagu Nasional dan Daerah Juga Wajib Bayar Royalti Jika Digunakan Secara Komersial

Bukan hanya Indonesia Raya, lagu nasional lain seperti “Bagimu Negeri” ciptaan Kusbini juga masuk dalam daftar lagu yang wajib dibayar royaltinya jika digunakan secara komersial.

Yessi mencontohkan acara besar seperti peringatan 17 Agustus di Istana Negara, yang sering menampilkan orkestra membawakan lagu-lagu kebangsaan dan daerah.

BACA JUGA:PLN Catat Lonjakan Pengguna REC, Penjualan Tembus 13,68 TWh di Semester I 2025

BACA JUGA:5 Cara Agar Belajar Tetap Efektif Meski di Rumah

“Kalau acara-acara seperti perayaan 17 Agustus di Istana, yang ada orkestra bernyanyi lagu daerah dan kebangsaan, itu semua bayar melalui LMKN,” jelasnya.

Hal ini juga berlaku bagi penggunaan lagu-lagu daerah, yang sering diputar dalam event budaya, festival, atau pertunjukan seni berbayar. Jika digunakan secara komersial, maka tetap harus melalui proses pelisensian dan pembayaran royalti ke LMKN.

BACA JUGA:Pentingnya Pendidikan bagi Masa Depan: Kunci untuk Mengatasi Tantangan Individu dan Bangsa

BACA JUGA:Awas! Game Ini Ternyata Judi Online Berkedok Game, Banyak Anak Terjebak!

LMKN Tetap Bayarkan Royalti ke Pencipta dan Ahli Waris

LMKN menegaskan komitmennya untuk terus menyalurkan royalti dari live event dan pemakaian komersial kepada pihak yang berhak setiap bulan.

Kategori :