Dengan begitu, para pencipta lagu dan ahli waris tetap mendapatkan hak ekonomi mereka atas karya ciptaan yang digunakan publik bahkan lagu kebangsaan sekalipun.
BACA JUGA:Tips Alami Melembutkan Daun Pepaya agar Empuk dan Hijau Tanpa Bahan Kimia, Cuma Butuh 10 Menit!
BACA JUGA:Waspada! Ini Waktu Terbaik Konsumsi Cuka Apel agar Diet Lebih Maksimal dan Aman untuk Tubuh
Kesimpulan
Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan yang dihormati, namun bukan berarti bebas royalti dalam konteks komersial. Bila digunakan di luar konteks kenegaraan—misalnya dalam konser atau acara yang bersifat berbayar—pengguna tetap wajib membayar royalti sesuai regulasi.
Penggunaan karya musik, termasuk lagu nasional dan daerah, di ruang publik harus menghormati hak cipta sebagai bagian dari keadilan ekonomi bagi penciptanya.
BACA JUGA:Sinergi BRI dan Indogrosir Hadirkan Inovasi Transaksi, Dukung UMKM dan Ritel Modern
BACA JUGA:Konsisten Melayani UMKM, Ekosistem Holding Ultra Mikro Berhasil Salurkan Kredit Rp631,9 Triliun