Parkir Tanpa Harian! 2027 Biaya Parkir di Makassar Masuk STNK

Kamis 25-09-2025,11:11 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD tengah mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan parkir. Aturan baru ini akan menghadirkan sistem pembayaran parkir tahunan yang digabungkan langsung dengan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Studi 15 Tahun Ungkap Penyebab Tak Terduga Serangan Jantung pada Wanita Muda

BACA JUGA:Segini Langkah yang Dibutuhkan untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), menjelaskan bahwa Perda Nomor 17 Tahun 2006 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, revisi perda diperlukan agar pengelolaan parkir lebih modern, transparan, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.

“Perda lama tidak bisa menjawab tantangan saat ini, terutama soal transparansi dan digitalisasi,” ujar ARA di Balaikota, Senin (22/9/2025).

BACA JUGA:Studi Harvard: Minum Teh Hijau Bisa Cegah Penuaan Otak, Efeknya Terbukti!

BACA JUGA:Telur Rebus, Ceplok, atau Dadar: Mana yang Lebih Sehat?

Uji Coba Parkir Digital

Saat ini, Perumda Parkir sudah melakukan uji coba sistem parkir digital di Jalan WR Supratman dan Jalan Somba Opu. Melalui sistem tersebut, seluruh transaksi parkir bisa dipantau secara elektronik secara real-time.

“Naskah akademik sudah 95 persen rampung. Tinggal harmonisasi di Kemenkumham, lalu dibawa ke Bamus DPRD untuk dibahas,” tambah ARA.

BACA JUGA:24 Siswa di Ketapang Keracunan Usai Makan Menu MBG, Diduga Akibat Ikan Hiu Filet Saus Tomat

BACA JUGA:Jantung Berdebar Saat Jatuh Cinta, Normal atau Bahaya? Ini Penjelasan Dokter

Skema Parkir Tahunan

Dalam revisi Perda yang ditargetkan berlaku mulai 2027, setiap kendaraan diwajibkan membayar biaya parkir tahunan yang terintegrasi dengan STNK:

Kendaraan roda dua: Rp. 365 ribu per tahun (setara Rp. 1.000 per hari)

Kategori :