Setelah bukti-bukti dikumpulkan, tokoh adat bersama perwakilan keluarga memutuskan untuk menggelar sidang adat, yang berujung pada keputusan mencambuk kedua pelaku sebanyak 100 kali dan membebankan denda Rp30 juta.
BACA JUGA:KARMA: Drama Korea Gelap Penuh Takdir, Dosa, dan Balas Dendam
BACA JUGA:Dokter Ungkap Aroma Normal Miss V yang Sehat, Jangan Panik Kalau Tercium Bau Ini
Dampak bagi Rumah Tangga
Akibat peristiwa ini, rumah tangga SU hancur. Suaminya memutuskan untuk bercerai setelah mengetahui pengkhianatan tersebut. Sementara itu, ED disebut masih berusaha memperbaiki hubungannya dengan sang istri, meskipun hubungan keduanya kini dikabarkan retak.
BACA JUGA:Megawati Ungkap Punya Banyak Gelar Saat di UGM: Tapi Semua Asli, Nggak Palsu!
BACA JUGA:6 Sayuran dengan Kandungan Vitamin C Lebih Tinggi dari Jeruk
Tradisi Adat Rejang yang Masih Dipegang Teguh
Masyarakat Rejang Lebong memang dikenal memiliki aturan adat yang tegas terhadap pelanggaran moral. Hukuman seperti cambuk, denda, hingga pengucilan sosial diterapkan untuk menjaga kehormatan kampung dan memberi pelajaran bagi warga agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Ini bukan pertama kalinya sanksi adat diterapkan. Di wilayah kami, aturan adat tetap dijunjung tinggi agar masyarakat hidup dengan norma dan kehormatan,” tutur Ahmad Faizir menegaskan.
BACA JUGA:5 Makanan Lezat yang Justru Dihindari Para Miliuner — Ini Alasannya
BACA JUGA:Study Group: Drama Korea Aksi Remaja yang Diadaptasi dari Webtoon Populer