Kehilangan Hak Remisi dan Asimilasi
Akibat keterlibatannya dalam kasus tersebut, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan sanksi tegas. Ammar dikenakan pelanggaran berat terhadap tata tertib warga binaan.
Selain menghadapi proses hukum baru, ia juga ditempatkan di sel isolasi selama 40 hari serta dicabut seluruh hak integrasinya, termasuk remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat.
Pengacaranya, Jon Mathias, membenarkan bahwa kliennya kini tak lagi memiliki kesempatan untuk bebas bersyarat tahun ini.
“Seharusnya Ammar bisa mengajukan bebas bersyarat di Desember 2025, tapi dengan kasus baru ini semua peluang itu hilang,” ujar Jon.
BACA JUGA:Sembilan Tersangka Penculikan dan Penyiksaan di Tangsel Ditetapkan, Ini Peran Masing-Masing
Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Setelah sempat dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang pada Juni 2025, Ditjenpas akhirnya memutuskan untuk memindahkan Ammar ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, karena dianggap sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).
Pemindahan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) pagi. Rombongan petugas membawa Ammar bersama lima napi lainnya dari Jakarta menuju Cilacap dengan pengamanan ketat.
Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB, dengan kondisi tangan diborgol dan kepala tertutup penutup hitam demi alasan keamanan.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Siapapun yang terlibat peredaran narkoba, baik di luar maupun di dalam lapas, akan ditindak,” tegas Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas.
BACA JUGA:Anaconda 2025: Petualangan Kocak Jack Black dan Paul Rudd Berubah Jadi Mimpi Buruk di Hutan Amazon
BACA JUGA:Sisu: Road to Revenge – Aatami Korpi Kembali Menuntut Balas dalam Aksi Brutal Tanpa Ampun
Harapan untuk Perubahan
Kini Ammar Zoni resmi menghuni Lapas Super Maximum Security Karanganyar, yang dikenal sebagai tempat bagi narapidana kelas berat, termasuk bandar narkoba dan pelaku kejahatan berisiko tinggi lainnya.