Resmi! Gaji Pensiunan PNS 2026 Tetap, Ini Jadwal Pencairan dan Rinciannya

Jumat 02-01-2026,11:51 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS

Hingga belum diterbitkannya peraturan baru, maka:

Gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Tidak ada regulasi resmi terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan

Pemerintah masih dalam tahap kajian menyeluruh

Pemerintah melalui Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Keuangan menjadi sumber informasi resmi terkait kebijakan ASN dan pensiunan.

BACA JUGA:Jabatan Tak Kekal, Wali Kota Palembang Bagikan Kain Kafan ke Pejabat OPD

BACA JUGA:Simak Skema Diskon Listrik 2026, Token Listrik hingga Potongan Tagihan

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS (PP No. 8 Tahun 2024)

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Kategori :