Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS
Hingga belum diterbitkannya peraturan baru, maka:
Gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Tidak ada regulasi resmi terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan
Pemerintah masih dalam tahap kajian menyeluruh
Pemerintah melalui Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Keuangan menjadi sumber informasi resmi terkait kebijakan ASN dan pensiunan.
BACA JUGA:Jabatan Tak Kekal, Wali Kota Palembang Bagikan Kain Kafan ke Pejabat OPD
BACA JUGA:Simak Skema Diskon Listrik 2026, Token Listrik hingga Potongan Tagihan
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS (PP No. 8 Tahun 2024)
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900