Tak Semua Bisa Melapor, Ini Pihak yang Berhak Laporkan Kumpul Kebo Menurut KUHP 2026

Jumat 09-01-2026,11:52 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Karena merupakan delik aduan, laporan tersebut dapat dicabut kapan saja selama proses persidangan belum dimulai. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui pendekatan restorative justice.

BACA JUGA:Langgar Larangan 2026, 40 Truk Batubara Ditertibkan di Jalan Umum Sumsel

BACA JUGA:Kabar Baik ASN! BRI Luncurkan Pinjaman Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK Januari 2026

Penegasan Negara: Bukan Alat Persekusi

Bagi masyarakat umum, wisatawan, maupun investor, aturan ini memberikan kepastian hukum. Tidak ada razia acak, penggerebekan sepihak, atau sweeping ilegal selama tidak ada laporan resmi dari keluarga inti.

Pasal kumpul kebo dalam KUHP baru 2026 bukan alat legitimasi tindakan anarkis, melainkan instrumen hukum terakhir (ultimum remedium) untuk melindungi nilai perkawinan dan keharmonisan keluarga. Negara menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, bukan sebagai alat kontrol sosial yang sewenang-wenang.

BACA JUGA:Tak Boleh Diabaikan, Skrining BPJS Kesehatan 2026 Wajib bagi Peserta JKN

BACA JUGA:Ketika ASN Terbaik Terjebak, Mengurai Kutukan Kinerja di Birokrasi

Kategori :