Tetangga atau warga sekitar
Tidak dianggap sebagai pihak yang dirugikan secara langsung.
Ketua RT/RW
Aparatur lingkungan tidak memiliki kewenangan pidana dalam kasus ini.
Organisasi masyarakat (ormas)
Dilarang melapor maupun melakukan penggerebekan untuk mencegah persekusi.
Satpol PP dan kepolisian
Aparat tidak boleh melakukan razia, sweeping, atau penggerebekan tanpa laporan resmi dari keluarga inti.
Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa pembatasan pihak pelapor bertujuan untuk melindungi privasi masyarakat.
“Hukum pidana hanya akan masuk apabila ada permintaan hukum dari keluarga inti. Aturan ini dibuat untuk mencegah persekusi dan penyalahgunaan hukum,” tegas Kemenkum.
BACA JUGA:Nenek Saudah Jadi Korban Kekerasan Usai Menentang Tambang Emas Ilegal di Pasaman
BACA JUGA:Simak! Estimasi Biaya Bangun Rumah Minimalis 1 Lantai di Tahun 2026
Ancaman Hukuman Jika Laporan Diajukan
Apabila laporan kumpul kebo diajukan oleh pihak yang sah dan memenuhi ketentuan hukum, maka sanksi yang dapat dikenakan mengacu pada Pasal 412 ayat (1) KUHP baru, yaitu:
Pidana penjara paling lama 6 bulan, atau
Pidana denda paling banyak kategori II, sekitar Rp. 10 juta.