Tak Semua Bisa Melapor, Ini Pihak yang Berhak Laporkan Kumpul Kebo Menurut KUHP 2026

Jumat 09-01-2026,11:52 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Tetangga atau warga sekitar

Tidak dianggap sebagai pihak yang dirugikan secara langsung.

Ketua RT/RW

Aparatur lingkungan tidak memiliki kewenangan pidana dalam kasus ini.

Organisasi masyarakat (ormas)

Dilarang melapor maupun melakukan penggerebekan untuk mencegah persekusi.

Satpol PP dan kepolisian

Aparat tidak boleh melakukan razia, sweeping, atau penggerebekan tanpa laporan resmi dari keluarga inti.

Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa pembatasan pihak pelapor bertujuan untuk melindungi privasi masyarakat.

“Hukum pidana hanya akan masuk apabila ada permintaan hukum dari keluarga inti. Aturan ini dibuat untuk mencegah persekusi dan penyalahgunaan hukum,” tegas Kemenkum.

BACA JUGA:Nenek Saudah Jadi Korban Kekerasan Usai Menentang Tambang Emas Ilegal di Pasaman

BACA JUGA:Simak! Estimasi Biaya Bangun Rumah Minimalis 1 Lantai di Tahun 2026

Ancaman Hukuman Jika Laporan Diajukan

Apabila laporan kumpul kebo diajukan oleh pihak yang sah dan memenuhi ketentuan hukum, maka sanksi yang dapat dikenakan mengacu pada Pasal 412 ayat (1) KUHP baru, yaitu:

Pidana penjara paling lama 6 bulan, atau

Pidana denda paling banyak kategori II, sekitar Rp. 10 juta.

Kategori :