SILAMPARITV.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya sekadar syarat administratif untuk berkendara di jalan raya, melainkan dokumen resmi yang bisa dicabut sebagai sanksi hukum jika pengemudi melakukan pelanggaran tertentu. Ketentuan mengenai pencabutan SIM telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selama ini, masih banyak pengendara yang beranggapan bahwa SIM hanya akan disita sementara ketika terkena tilang. Padahal, dalam kondisi tertentu, hak mengemudi seseorang dapat dicabut, baik untuk jangka waktu tertentu maupun secara permanen, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 91 Kurikulum Merdeka: Materi Fakta dan Opini
BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru
Pelanggaran Berat Bisa Berujung Pencabutan SIM
Pencabutan SIM umumnya diberlakukan terhadap pelanggaran lalu lintas berat, pelanggaran yang dilakukan secara berulang, atau tindak pidana lalu lintas yang menimbulkan dampak serius, termasuk kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa atau kerugian besar.
Namun demikian, pencabutan SIM tidak dilakukan secara langsung oleh petugas kepolisian di lapangan. Proses tersebut harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Unik! Aktivitas Diam 90 Menit Masuk Kategori Olahraga di Korea Selatan
BACA JUGA:Jumlah Pemain Meledak, Server Game TheoTown Kewalahan Diserbu Gamer Indonesia
Kewenangan Pencabutan SIM Ada di Pengadilan
Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan SIM sepenuhnya berada di tangan pengadilan.
“Yang memutuskan hakim, dan pelanggaran yang kena penalti. Kalau tindak pidana lalu lintas ini dijatuhi pidana, semuanya yang memutuskan hakim,” ujar Timbul saat ditemui Kompas.com beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, pencabutan SIM baru bisa dilakukan setelah adanya putusan hakim. Jika SIM telah dicabut, pemilik tidak dapat langsung mengurus pembuatan SIM baru. Pengemudi wajib menunggu masa sanksi yang ditetapkan, baik dalam hitungan bulan maupun tahun.
BACA JUGA:Begal Beraksi di Jalan Poros Lubuklinggau, Mahasiswa Terluka dan Kehilangan Motor
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Muara Beliti, L300 Terjun ke Parit Usai Ban Pecah