Hati-hati! SIM Bisa Dicabut Jika Lakukan Pelanggaran Ini

Senin 12-01-2026,09:46 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Dasar Hukum Pencabutan SIM

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan, berupa:

  • Pencabutan Surat Izin Mengemudi, atau
  • Kewajiban mengganti kerugian akibat tindak pidana lalu lintas.

Dengan demikian, pencabutan SIM merupakan bentuk hukuman tambahan yang sah secara hukum.

BACA JUGA:Kakek di Lubuklinggau Diserang Orang Tak Dikenal Seusai Pulang dari Masjid

BACA JUGA:Point Billiard & Cafe Hadir di Lubuklinggau, Wadah Hobi Positif dan Penggerak Ekonomi Daerah

Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Selain melalui putusan pengadilan, pencabutan SIM juga mengacu pada sistem akumulasi poin pelanggaran. Dalam sistem ini, setiap jenis pelanggaran memiliki nilai poin tertentu.

Akumulasi 12 poin pelanggaran

Pengemudi akan dikenai penalti pertama berupa penahanan atau pencabutan SIM sementara, serta diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi sebelum SIM dapat digunakan kembali.

Akumulasi 18 poin pelanggaran

Pengemudi akan dikenai penalti kedua berupa pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Air Rebusan Kayu Manis untuk Kesehatan

BACA JUGA:Anti Gagal! Cara Membuat Bolu Kukus Lembut Pakai Magic Com, Pemula Pasti Bisa

Syarat Mengurus SIM Setelah Dicabut

Pemilik SIM yang dicabut wajib menjalani masa sanksi sesuai keputusan hakim. Setelah masa pencabutan berakhir, pengemudi harus mengajukan pembuatan SIM baru dari awal dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Selama masa penalti berlangsung, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan maupun penggantian SIM dalam bentuk apa pun.

Kategori :