Pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai syarat utama, antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon serta kuasa (jika ada)
- Sertifikat tanah asli
- Akta waris atau surat keterangan waris
- Fotokopi identitas para ahli waris
- SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran BPHTB dan biaya administrasi lainnya
- Izin pemindahan hak jika diwajibkan dalam sertifikat
Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai dengan data asli untuk mempercepat proses.
BACA JUGA:Kondisi Lemah Tak Hentikan Sidang, Haji Halim Jalani Proses Hukum di Atas Ranjang Medis Jadi Sorotan
BACA JUGA:Salat Subuh Berujung Malang, Motor Ustadz Raib Digondol Maling di Masjid
2. Datang ke Kantor Pertanahan
Setelah dokumen lengkap, pemohon datang ke Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah. Di sana, pemohon akan mengisi formulir permohonan balik nama.
3. Pengajuan dan Pemeriksaan Berkas
Petugas BPN akan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya terlebih dahulu.
4. Proses Verifikasi
BPN akan melakukan verifikasi data yuridis dan fisik tanah. Tahap ini membutuhkan waktu beberapa minggu, tergantung kondisi dan kelengkapan berkas.
BACA JUGA:Pelajar Asal Lebong Hilang di Bukit Kaba, Akhirnya Ditemukan Selamat
BACA JUGA:Update Tarif PLN 19–25 Januari 2026: Token Rp 50 Ribu Jadi Berapa kWh
5. Penerbitan Sertifikat Baru
Jika seluruh proses telah selesai dan tidak ditemukan masalah hukum, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah baru dengan nama ahli waris sebagai pemegang hak yang sah.
Tips Agar Proses Balik Nama Lancar
Pastikan tidak ada sengketa antar ahli waris