Warisan Tanah Wajib Balik Nama Sertifikat, Ini Risiko Jika Diabaikan

Selasa 20-01-2026,14:01 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai syarat utama, antara lain:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
  • Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon serta kuasa (jika ada)
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta waris atau surat keterangan waris
  • Fotokopi identitas para ahli waris
  • SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran BPHTB dan biaya administrasi lainnya
  • Izin pemindahan hak jika diwajibkan dalam sertifikat

Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai dengan data asli untuk mempercepat proses.

BACA JUGA:Kondisi Lemah Tak Hentikan Sidang, Haji Halim Jalani Proses Hukum di Atas Ranjang Medis Jadi Sorotan

BACA JUGA:Salat Subuh Berujung Malang, Motor Ustadz Raib Digondol Maling di Masjid

2. Datang ke Kantor Pertanahan

Setelah dokumen lengkap, pemohon datang ke Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah. Di sana, pemohon akan mengisi formulir permohonan balik nama.

3. Pengajuan dan Pemeriksaan Berkas

Petugas BPN akan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya terlebih dahulu.

4. Proses Verifikasi

BPN akan melakukan verifikasi data yuridis dan fisik tanah. Tahap ini membutuhkan waktu beberapa minggu, tergantung kondisi dan kelengkapan berkas.

BACA JUGA:Pelajar Asal Lebong Hilang di Bukit Kaba, Akhirnya Ditemukan Selamat

BACA JUGA:Update Tarif PLN 19–25 Januari 2026: Token Rp 50 Ribu Jadi Berapa kWh

5. Penerbitan Sertifikat Baru

Jika seluruh proses telah selesai dan tidak ditemukan masalah hukum, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah baru dengan nama ahli waris sebagai pemegang hak yang sah.

Tips Agar Proses Balik Nama Lancar

Pastikan tidak ada sengketa antar ahli waris

Kategori :