Apes di Tes Urine, Lima Anggota Polres Lebong Berhadapan dengan Propam

Senin 02-02-2026,11:28 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Lima anggota Kepolisian Resor (Polres) Lebong, Polda Bengkulu, tengah menghadapi konsekuensi serius setelah dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan kelimanya terindikasi sebagai pengguna, sehingga kini harus menjalani proses hukum internal dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

BACA JUGA:Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 317,69 TWh di 2025

Kasus ini menempatkan karier kelima personel Polri tersebut dalam kondisi genting. Selain penanganan perkara pidana yang menjerat jaringan narkoba, kelima oknum juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri.

Adapun lima anggota yang terlibat masing-masing berinisial AA, AS, DN, MA, dan MT. Mereka berasal dari jenjang kepangkatan berbeda, mulai dari Bripda, Bripka, hingga Aiptu, dan seluruhnya masih berstatus aktif berdinas di Polres Lebong.

Saat ini, penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Jangan Asal Cat Rambut! Ini Cara Aman agar Rambut Tetap Sehat

BACA JUGA:Mulai 2026, Susunan Upacara Bendera Hari Senin Alami Perubahan

Hasil Pemeriksaan Urine Nyatakan Positif

Kepala Bidang Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, kelima oknum polisi tersebut menjalani tes urine. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

“Dari hasil tes urine, kelimanya dinyatakan positif narkoba. Namun berdasarkan pemeriksaan awal, mereka hanya terindikasi sebagai pemakai, bukan sebagai pengedar,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).

Meski tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai pengedar, penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tetap dianggap sebagai pelanggaran berat yang mencoreng institusi.

BACA JUGA:Tumbangkan Popsivo Polwan 3-0, Jakarta Electric PLN Mobile Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 dengan Meyakinka

BACA JUGA:Pria ODGJ di Lubuklinggau Diamankan Setelah Membuat Resah Keluarga

Kategori :