Menunggu Sidang Kode Etik
Sugeng menegaskan bahwa dalam aturan internal Polri, keterlibatan anggota dalam kasus narkoba dapat berujung pada sanksi terberat, yakni PTDH.
“Saat ini proses masih berjalan. Sesuai arahan pimpinan, anggota yang terlibat pelanggaran narkoba maupun asusila dapat diproses hingga PTDH,” jelasnya.
Ia menambahkan, kelima oknum tersebut merupakan personel bintara, tanpa keterlibatan perwira dalam perkara ini.
BACA JUGA:Heboh! Pria di Bengkulu Tewas Usai Mainkan Ular Kobra di Pasar
BACA JUGA:Ramadan 2026, Tarawih di Dua Masjid Suci Tetap 10 Rakaat
“Semua yang terlibat merupakan bintara. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan di kode etik,” tegas Sugeng.
Bidpropam Polda Bengkulu memastikan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan akhir mengenai sanksi yang akan dijatuhkan terhadap kelima anggota tersebut akan ditentukan melalui sidang kode etik.
BACA JUGA:Tak Hanya Lezat, Ini 6 Manfaat Rebung Beserta Kandungan Gizinya
BACA JUGA:Charger Dibiarkan Menancap di Stopkontak, Berbahayakah? Ini Fakta yang Perlu Diketahui