Jaksa menilai proposal yang diajukan tidak disusun dengan benar dan diduga terjadi penggelembungan anggaran. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bahkan, jaksa berpendapat bahwa komponen seperti ide, editing, hingga dubbing seharusnya tidak memiliki nilai biaya atau bernilai nol rupiah dalam proyek tersebut.
Atas dasar itu, jaksa menyimpulkan bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp202.161.980, yang dianggap sebagai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo.
BACA JUGA:Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Risiko Hilangnya Akses Edukasi Digital
BACA JUGA:Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Melonjak di Awal 2026, Diwarnai Isu Kenaikan Harga BBM
Perhatian DPR dan Penangguhan Penahanan
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik secara luas dan mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Dalam prosesnya, DPR bahkan sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus tersebut.
Setelah mendapatkan perhatian dari DPR, penahanan terhadap Amsal sempat ditangguhkan oleh pihak Pengadilan Negeri Medan.
BACA JUGA:Taylor Swift Luncurkan Single “Elizabeth Taylor”, Hadirkan Video Tribut Penuh Arsip Legendaris
BACA JUGA:Stok BBM Lubuklinggau Tetap Aman Pasca Lebaran 2026, Pertamina Imbau Warga Tak Panic Buying
Putusan Akhir
Dengan vonis bebas ini, seluruh tuduhan terhadap Amsal dinyatakan tidak terbukti di pengadilan. Keputusan majelis hakim sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya memicu perdebatan luas, khususnya terkait pemahaman terhadap pekerjaan di industri kreatif.
Putusan ini juga menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menjadi rujukan penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sektor kreatif di masa mendatang.