Insentif Rp. 6 Juta per Hari Bisa Dicabut
BGN memastikan akan memberikan sanksi administratif kepada dapur MBG yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Kepala SPPG yang melanggar akan menerima peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja operasional dapur mereka.
Sementara itu, sanksi lebih berat akan diberikan kepada mitra maupun yayasan pengelola SPPG. Dapur MBG yang tidak memenuhi target minimal pelayanan kelompok 3B akan dikenakan suspend kategori major.
Akibatnya, pengelola tidak akan menerima insentif operasional sebesar Rp. 6 juta per hari sampai kewajiban tersebut dipenuhi.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” tegas Dadang.
BACA JUGA:24 Ribu Murid Pecahkan Rekor MURI pada Puncak Hardiknas 2026 di Pamekasan
Pengawasan Dilakukan Secara Berkala
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, setiap Kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN.
Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi dan menjadi dasar penilaian kepatuhan setiap dapur MBG di daerah.
Meski demikian, pihak pengelola tetap diberi kesempatan memberikan klarifikasi sesuai prosedur administratif sebelum sanksi dijatuhkan.
BGN menilai kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita harus menjadi prioritas utama karena termasuk kelompok paling rentan mengalami masalah gizi hingga stunting.
Dengan penguatan aturan ini, pemerintah berharap program MBG benar-benar tepat sasaran dan mampu menekan angka stunting serta malnutrisi di Indonesia.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Lubuklinggau Resmi Memberlakukan Aturan Baru Terkait Pengisian BBM Solar Subsidi
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Dukung Lomba Cepat Tepat Sang Juara Silampari TV & Linggau Pos Online