Diduga Gelapkan Dana Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Warga Muara

Diduga Gelapkan Dana Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Warga Muara

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau berinisial FA dilaporkan oleh tiga warga Kabupaten Muara Enim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana --ist

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau berinisial FA dilaporkan oleh tiga warga Kabupaten Muara Enim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp2,5 miliar. Laporan tersebut diajukan pada Kamis sore, 17 April 2025.

FA, yang diketahui merupakan kader dari salah satu partai politik pendukung pemerintahan dan juga menjabat sebagai salah satu ketua partai di Lubuklinggau, dilaporkan oleh Napoleon (36), warga Muara Enim yang bertindak mewakili dua koleganya. Dalam laporan tersebut, FA dituding telah menyalahgunakan dana yang awalnya disepakati sebagai modal usaha.

BACA JUGA:Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD Semester 2 BAB 9 Kurikulum Merdeka: Materi Bilangan Cacah hingga 1.000.000

BACA JUGA:Kumpulan Latihan Soal TIU BUMN 2025 Tahap 2: Fokus Sinonim dan Antonim Sesuai Kisi-Kisi Terbaru dari Menpan-RB

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Taufan Widodo SH MH C.MSP dari kantor hukum HM Antoni Toha and Partners, dana sebesar Rp2,5 miliar tersebut telah ditransfer secara bertahap oleh kliennya melalui rekening istri FA yang berinisial WN, mulai dari 7 Oktober hingga 3 November 2023. Dana itu disepakati akan digunakan untuk menjalankan bisnis bersama, di mana pelapor akan mendapatkan bagian keuntungan dari usaha tersebut.

"Awalnya FA mengajukan permohonan pinjaman modal usaha kepada klien kami. Dalam perjanjiannya, uang akan dikembalikan setelah dia resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau," ungkap Taufan dalam keterangan persnya, Kamis malam.

Namun, setelah FA resmi dilantik sebagai anggota dewan periode 2024–2029 pada Oktober 2024, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana sebagaimana yang dijanjikan. Napoleon dan koleganya mengaku sudah berulang kali menagih, namun FA beralasan tidak memiliki uang untuk melakukan pembayaran.

BACA JUGA:Latihan Soal Ujian Akhir Modul Pedagogik PPG Daljab PAI Kemenag 2025 Tersedia, Simak Selengkapnya!

BACA JUGA:Sriwijaya FC Panaskan Mesin Jelang Liga 2 2025/26: Rekrut Pemain Muda, Rancang TC, dan Fokus Bangun Chemistry

Lebih lanjut, Taufan menjelaskan bahwa pihaknya telah empat kali mengirimkan somasi kepada FA, namun tidak mendapatkan respons. Oleh karena itu, kliennya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

"Ini bentuk dari upaya hukum terakhir karena somasi tidak digubris. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Meski laporan sudah masuk, kami masih membuka ruang bagi FA untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan cara mengembalikan dana klien kami," tegas Taufan.

Selain itu, pihak pelapor juga berencana melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau dan pimpinan partai tempat FA bernaung, guna menyampaikan laporan secara institusional atas dugaan perbuatan yang mencederai integritas jabatan publik.

FA Bantah Tuduhan, Sebut Dana Sebagai Investasi Usaha

BACA JUGA:20 Latihan Soal Sumatif IPS Kelas 9 SMP Bab 4 Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pe

BACA JUGA:Latihan Soal TAM PAI PPG Kemenag 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Cocok untuk Persiapan Ujian Akhir Modul

Menanggapi laporan tersebut, FA memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon kepada awak media. Ia membantah keras tudingan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepadanya. Menurut FA, dana tersebut bukanlah titipan melainkan bentuk investasi dalam kerja sama bisnis.

“Dana itu adalah bentuk investasi modal kerja sama. Selama 8 bulan, saya rutin memberikan fee 8 persen kepada Napoleon karena ia juga berperan sebagai salah satu direktur di perusahaan kami, PT Queen Sumber Energi,” terang FA.

FA menjelaskan bahwa perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang distribusi solar industri. Namun, karena berbagai kendala, operasional perusahaan tersebut tidak berjalan optimal sejak Oktober 2024. Meski begitu, ia mengklaim tetap berusaha menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Saya bahkan sudah mengatur aset berupa sertifikat rumah dan tanah sebagai jaminan. Saya siap jika diminta memberikan keterangan kepada penyidik, tapi saya juga berharap informasi yang disebarkan tidak simpang siur karena menyangkut reputasi saya sebagai anggota dewan,” tegas FA.

Kasus Ini Jadi Sorotan Publik

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Fenomena Langka Parade 4 Planet Hiasi Langit Indonesia pada 17 April 2025

BACA JUGA:Saldo Gratis Rp299.000 dari Fitur DANA Kaget! Simak Cara Klaimnya Sekarang Sebelum Kehabisan

Kasus ini sontak menjadi perhatian masyarakat, terutama di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muara Enim. Sebab, melibatkan seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan dan teladan dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik.

 

Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang, termasuk Polda Sumsel, untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Sementara itu, para pelapor masih berharap agar FA menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sebelum proses hukum bergulir lebih jauh.

BACA JUGA:Tinggalkan Rebahin & LK21! Film Sinners Lebih Seru Kalau Nonton Legal di Sini

BACA JUGA:Latihan Soal Sumatif Akhir Semester 2 Seni Rupa Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Sumber: