Pria Megang Sakti Ditangkap Polisi Usai Aniaya Penjual Egrek Gara-Gara Pesanan Tak Sesuai

Pria Megang Sakti Ditangkap Polisi Usai Aniaya Penjual Egrek Gara-Gara Pesanan Tak Sesuai

Pria Megang Sakti Ditangkap Polisi Usai Aniaya Penjual Egrek Gara-Gara Pesanan Tak Sesuai--ist

Korban Luka dan Lapor Polisi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di tiga titik, yaitu dua di bagian pinggang sebelah kiri dan satu di punggung kanan. Korban kemudian melakukan visum dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Megang Sakti.

Laporan korban terdaftar dengan Nomor: LP/B-03/IX/2025/SEK Megang Sakti/RES MURA/SUMSEL, tanggal 4 September 2025.

BACA JUGA:DPMPTSP Sumsel Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Program LAKSAN-SAPA 2025 di Lubuk Linggau

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pemuda di Musi Rawas Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman Berat.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Mendapat laporan, petugas Polsek Megang Sakti bersama Tim Satreskrim Polres Musi Rawas langsung bergerak cepat. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di Desa Muara Megang.

Personel yang menuju ke lokasi langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, ada perkara tersebut, namun yang bersangkutan sudah kita tahan. Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,”

jelas Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda SIP, MH, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA:Perjuangan Istri Tak Dihargai, Melda Safitri Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Geger, Balita Tewas Dibacok Tetangga Diduga ODGJ.

Proses Hukum Berlanjut

Pelaku AS kini ditahan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi dipicu hal sepele.

Sumber:

Berita Terkait