Gegara Lamaran Ditolak, Kakek 60 Tahun Nekat Culik Siswi SMP di Bone.
Gegara Lamaran Ditolak, Kakek 60 Tahun Nekat Culik Siswi SMP di Bone.--ist
APR (56)
RD (40)
AD (55) – satu-satunya perempuan dalam kelompok penculik
Kelimanya bekerja sama menculik korban di siang bolong. Korban saat itu dilaporkan diseret dan dipaksa masuk ke dalam mobil oleh keempat pria dan satu perempuan.
"Pelaku utamanya itu SR. Korban diseret dan dipaksa masuk ke dalam mobil oleh lima orang," tambah AKP Alvin.
BACA JUGA:BRI Kembali Raih Gelar Bank Terbaik di Indonesia versi The Banker, Peringkat 114 Dunia.
BACA JUGA:Sumsel Masuk 6 Besar Provinsi dengan Pernikahan Terbanyak, Palembang Jadi Penyumbang Utama.
Proses Hukum dan Respons Polisi
Pihak kepolisian bergerak cepat menindak lanjuti laporan warga. Dalam waktu singkat, kelima pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan anak di bawah umur.
Mereka dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Keuangan BPJS Kesehatan Aman, Tapi Dirut Singgung Potensi Kenaikan Iuran.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan remaja, serta kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Meski pelaku adalah tetangga dekat, hal tersebut tidak menjamin keamanan seorang anak, apalagi jika sudah menyangkut obsesi yang berujung pada kekerasan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan, terutama terhadap perempuan dan anak, agar dapat dicegah sejak dini.
Sumber: