Usai Tabrak Nenek, Dua Polisi Patroli Diwajibkan Jaga Korban 24 Jam.

Usai Tabrak Nenek, Dua Polisi Patroli Diwajibkan Jaga Korban 24 Jam.

Usai Tabrak Nenek, Dua Polisi Patroli Diwajibkan Jaga Korban 24 Jam.--ist

BACA JUGA:Tak Kunjung Diangkat P3K, Guru Honorer di Ciamis Alih Profesi Jadi Tukang Parkir.

Penjelasan Resmi Polda Sumut: Ini Kecelakaan

Menanggapi ramainya pemberitaan dan kritik dari masyarakat, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Fery Walintukan menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan murni (accident).

“Ibu Rodiah menyebrang dari balik pohon di bahu jalan, setelah truk melintas. Saat itulah motor PJR datang dari belakang truk, tidak sempat menghindar,” jelas Fery.

Menurutnya, Bripda RS membelok ke kanan dan Bripda AD ke kiri dalam upaya menghindari korban. Namun bagian boks motor PJR tetap mengenai tubuh Rodiah, menyebabkan luka serius hingga korban harus dirawat intensif.

BACA JUGA:Prabowo Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Pamer Hasil Lawatan Dunia Hingga Dapat Acungan Jempol.

BACA JUGA:Kristen Palestina Terancam Punah, Gereja Bersatu Hadapi Kebrutalan Pemukim Yahudi di Taybeh.

Tanggung Jawab dan Permintaan Maaf

Polda Sumut menyatakan komitmennya untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban dan telah meminta maaf kepada keluarga Rodiah atas peristiwa yang terjadi.

Rodiah kini masih dalam perawatan di RS Mitra Medika, dan kondisi kesehatannya terus dipantau. Sementara itu, proses hukum dan pemeriksaan etik terhadap dua anggota PJR tersebut terus berlanjut di internal kepolisian.

BACA JUGA:Ngaku Dinas Luar, Dokter Gigi di Lubuklinggau Kepergok Suami Berduaan di Kosan.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Turut Sukseskan Peresmian Koperasi Merah Putih, Pastikan Pasokan Listrik Andal di 3 Provinsi

Sumber:

Berita Terkait