Oknum ASN Ajak Istri Orang Tidur di Tikar Ladang, Digerebek Warga & Kini Terancam Sanksi Kepegawaian.
Oknum ASN Ajak Istri Orang Tidur di Tikar Ladang, Digerebek Warga & Kini Terancam Sanksi Kepegawaian.--ist
Respon Pemerintah Kalurahan dan Ancaman Sanksi ASN
Lurah Gading, Rugiyanto, menyayangkan perbuatan warganya dan menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng nama baik wilayah.
"Ini bukan lagi urusan pribadi, tapi menyangkut marwah Kalurahan. Kami minta maaf kepada seluruh warga," ujarnya.
Pihak kalurahan menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke instansi kepegawaian, karena pelaku laki-laki adalah ASN aktif.
Sementara itu, BKPPD Gunungkidul melalui Kepala Badan, Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman.
“Jika terbukti melanggar kode etik ASN, tentu ada konsekuensinya, baik administratif hingga disiplin berat,” tegas Iskandar.
BACA JUGA:Tertangkap Judi di Pinggir Jalan, Anggota DPRD Kudus Sempat Ngaku Kuli Gabah.
BACA JUGA:Usai Tabrak Nenek, Dua Polisi Patroli Diwajibkan Jaga Korban 24 Jam.
Potensi Hukuman & Sanksi Kepegawaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, MYD bisa dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemecatan, jika terbukti melakukan perbuatan asusila yang mencoreng integritas ASN.
BACA JUGA:Sumsel Siap Jalankan Koperasi Merah Putih, Musi Rawas Jadi Pelopor.
Sumber: