Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Besaran Tunjangan Anggota
Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Besaran Tunjangan Anggota--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya buka suara terkait dinamika politik dan gelombang aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Dalam konferensi pers di Istana Negara pada Minggu (31/8), Prabowo menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga legislatif mendengar serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
BACA JUGA:Demo di DPRD Lubuklinggau 1 September, Aliansi Masyarakat Janji Aksi Damai.
BACA JUGA:Tragis! Rumah Ketua RT yang Baru Dibeli Rp. 70 Juta Hangus, Diduga Dibakar Istri Pemilik Sebelumnya.
Menurut Prabowo, laporan dari para Ketua Umum Partai Politik (Parpol) sudah masuk terkait langkah tegas yang diambil terhadap anggota DPR RI yang dianggap menyampaikan pernyataan keliru dan memicu keresahan publik.
BACA JUGA:Kasus Ojol Tewas Dilindas, 7 Brimob Dipatsus 20 Hari oleh Propam Polri.
BACA JUGA:Jokowi Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Affan Kurniawan, Ojol Korban Aksi Ricuh Jakarta.
DPR Cabut Besaran Tunjangan dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri
Prabowo menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah berkomitmen untuk mencabut beberapa kebijakan kontroversial.
"DPR akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan Anggota DPR dan juga moratorium kunjungan negara ke luar negeri," ungkapnya.
BACA JUGA:Detik Mencekam Penjarahan Rumah Eko Patrio oleh Massa
BACA JUGA:Rumah Uya Kuya Porak-Poranda Dijarah Massa, Kucing Ikut Jadi Sasaran.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam merespons keresahan masyarakat yang menilai DPR selama ini terlalu jauh dari kepentingan rakyat.
BACA JUGA:Mencekam! Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Mobil Hancur, Warga Minta Tak Dibakar.
BACA JUGA:Syaiful Tewas Lompat dari Lantai 4, Total 3 Orang Jadi Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar.
Tegaskan Anggota DPR Harus Peka terhadap Rakyat
Presiden menambahkan bahwa dirinya telah berbicara langsung kepada pimpinan DPR serta para Ketua Umum Partai Politik. Ia menekankan bahwa setiap anggota dewan wajib peka terhadap penderitaan masyarakat dan tidak boleh bersikap seolah-olah abai terhadap suara rakyat.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Percaya Sama Kita, Dana Besar untuk Pemda Akan Segera Cair.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Dicari Massa Demo, Muncul Isu Kabur ke Singapura.
Kebebasan Berpendapat Harus Damai
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyinggung soal aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah. Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum internasional maupun undang-undang nasional.
BACA JUGA:Brimob Mengaku Tak Sadar Lindas Ojol Affan: Dikira Batu, Rantis Dipenuhi Gas Air Mata.
Ia merujuk pada Pasal 19 UN International Covenant on Civil and Political Rights serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Namun, Prabowo mengingatkan agar aksi unjuk rasa tetap dilakukan secara damai.
BACA JUGA:Gaji DPR Capai Miliaran, Mahfud: Kalau Masih Korupsi Keterlaluan
BACA JUGA:Strategi Efektif Review Pembelajaran IPA dalam Kurikulum Merdeka untuk Siswa Kelas 7
"Jika dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, seperti merusak atau membakar fasilitas umum, menyebabkan korban jiwa, menjarah rumah maupun instansi publik, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," tegas Prabowo.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp. 70 Juta untuk Keluarga Affan Kurniawan
BACA JUGA:20 Contoh Soal Matematika Kelas 8 SMP Plus Kunci Jawaban, Simak Ya!
Pemerintah Tegaskan Komitmen
Dengan sikap tegas ini, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi keresahan rakyat, namun juga tidak akan membiarkan aksi anarkis mengganggu stabilitas nasional.
BACA JUGA:12 Obat Sakit Kepala di Apotek yang Ampuh, Aman, dan Efektif
BACA JUGA:Atta Halilintar Bagikan Makanan hingga Peluk Ojol di Tengah Demo, Tuai Sorotan dan Apresiasi.
Sumber: