Warga Geram Dengan Tot Tot Wuk Wuk, Polri Bekukan Sirene Pengawalan.
Warga Geram Dengan Tot Tot Wuk Wuk, Polri Bekukan Sirene Pengawalan.--ist
"Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!"
Masyarakat mengeluhkan kendaraan pejabat atau berpelat sipil yang kerap memakai strobo maupun sirine untuk minta prioritas jalan, padahal tidak sesuai aturan.
BACA JUGA:Sinopsis Film Netflix Love Untangled: Kisah Self-Love di Busan Tahun 1998
BACA JUGA:Benarkah Kopi Tanpa Kafein Lebih Sehat? Ini 4 Manfaat Penting untuk Tubuh
Aturan Resmi Penggunaan Strobo dan Sirine
Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya beberapa kendaraan yang boleh menggunakan strobo dan sirine, yaitu:
Kendaraan dinas Kepolisian
Ambulans
Pemadam kebakaran
Kendaraan instansi pemerintah dalam pengawalan
Kendaraan TNI dalam tugas tertentu
Selain itu, aturan rotator juga diatur:
Biru → hanya untuk Kepolisian
Merah → Damkar, Ambulans, Mobil Jenazah, PMI, TNI
Kuning → mobil derek, petugas jalan tol, atau perawatan fasilitas lalu lintas
Sumber: