Pemerintah Berlakukan Pembatasan Medsos Bagi Anak Usia 13–16 Tahun Pada 2026
Pemerintah Berlakukan Pembatasan Medsos Bagi Anak Usia 13–16 Tahun Pada 2026--ist
Pembatasan ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan mental anak, mengurangi kecanduan gawai, serta mendorong interaksi sosial secara langsung di dunia nyata.
BACA JUGA:YBM PLN UID S2JB Droping Logistik untuk Dapur Umum di Tiga Kampung Terdampak Longsor Aceh Tengah
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Coffee Morning Briefing,Dorong Soliditas dan Kinerja Jajaran
Sanksi untuk Platform yang Tidak Patuh
Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan. Sanksi tersebut meliputi sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses layanan.
“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Peraturan Menteri (Permen). Saat ini semua sedang kita godok,” kata Meutya.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital juga tengah melakukan uji petik di sejumlah daerah, salah satunya di Yogyakarta, dengan melibatkan anak-anak sebagai responden. Mereka diberikan kesempatan mengakses platform digital tertentu, kemudian diminta memberikan umpan balik (feedback) sebagai bahan evaluasi kebijakan.
BACA JUGA:Cegah Bahaya Listrik, PLN ULP Mariana Edukasi Camat Banyuasin soal Keamanan dan Layanan Digital
Perlindungan Anak di Era Digital
Kebijakan pembatasan media sosial ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak. Pemerintah berharap, dengan adanya pembatasan usia dan pengawasan platform, anak-anak dapat tumbuh lebih sehat secara mental dan sosial, serta menggunakan teknologi secara lebih bijak.
BACA JUGA:Medco Energi Gelar Festival Pojok UMKM 2025, Tampilkan 22 Mitra Binaan dari Seluruh Aset Operasi
BACA JUGA:Sebanyak 8.267 Siswa Terima Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta se Kota Lubuklinggau
Sumber: