Korban Pengeroyokan Kalibata Dimakamkan di Kupang, Keluarga Sempat Tolak Pengawalan

Korban Pengeroyokan Kalibata Dimakamkan di Kupang, Keluarga Sempat Tolak Pengawalan

Korban Pengeroyokan Kalibata Dimakamkan di Kupang, Keluarga Sempat Tolak Pengawalan--ist

Keluarga Sempat Menolak Pengawalan

Henry mengungkapkan, keluarga korban sempat menolak pengawalan polisi. Namun setelah pendekatan persuasif, keluarga bersedia menggunakan ambulans Polri dengan pengawalan Satlantas Polresta Kupang Kota.

“Kami menghormati perasaan keluarga korban, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:5 Latihan Soal TKA Matematika SD dan Kunci Jawaban: Sifat Bangun Datar

BACA JUGA:Kisah Jurnalis yang Kehilangan Jemari Karena Mengungkap Penebangan Hutan di Kalimantan

Enam Polisi Jadi Tersangka

Sebelumnya, kepolisian menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang tersebut. Keenam tersangka berinisial IAM, JLA, RGW, IAB, BN, dan AM, seluruhnya anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat malam (12/12/2025).

BACA JUGA:Prestasi Dunia! Hafiz Indonesia Sabet Juara 2 MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

BACA JUGA:Banyak Kritik ke Polri, Otto Hasibuan Heran Minat Jadi Polisi Justru Meningkat

Kronologi Singkat Kejadian

Berdasarkan keterangan awal saksi, peristiwa bermula saat Miklon dan Nofergo menghentikan seorang pengendara motor di kawasan seberang Kalibata sekitar pukul 15.30 WIB pada Kamis (11/12/2025). Tak lama, beberapa orang turun dari sebuah mobil dan langsung melakukan pengeroyokan.

Kapolsek Pancoran, Mansur, menyebut para pelaku kemudian melarikan diri. Pada malam harinya, kericuhan susulan terjadi: sekelompok orang tak dikenal membakar warung dan merusak kendaraan warga di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:Karier Global Sri Mulyani Berlanjut, Jadi Pengajar di Oxford Mulai 2026

BACA JUGA:Tanpa Izin Pemerintah, Penggalangan Dana Terancam Denda Hingga Kurungan 3 Bulan

Sumber: