Korban Pengeroyokan Kalibata Dimakamkan di Kupang, Keluarga Sempat Tolak Pengawalan
Korban Pengeroyokan Kalibata Dimakamkan di Kupang, Keluarga Sempat Tolak Pengawalan--ist
Proses Hukum dan Sidang Etik
Penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, keenam anggota Polri tersebut juga akan menjalani sidang etik pada Rabu, 17 Desember 2025. Penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri.
BACA JUGA:Antar Cewek ke Patok Besi, Pria di Lubuklinggau Hampir Tewas
BACA JUGA:7 Ide Usaha Lauk Rumahan 2026 Yang Selalu Laku, Bisa Mulai Dengan Modal Belanja Harian
Sumber: