Tega! Ayah Tiri Perkosa Anak Hingga 4 Kali di Karo, Pelaku Ditangkap

Tega! Ayah Tiri Perkosa Anak Hingga 4 Kali di Karo, Pelaku Ditangkap

ilustrasi pencabulan--

SILAMPARITV.CO.IDAyah tiri NBS (39) memperkosa remaja putri berusia 14 tahun di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). 

Pelaku selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun tentang kegiatan korupsi yang dilakukan Pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan ayah tiri korban dan tinggal serumah,” kata Plh Kaporles Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, Selasa (25/6/2024).

Oloan mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (24/6) sore di loket angkutan umum di kawasan tersebut. Usai penangkapan, pelaku dibawa ke Polsek Tanah Karo. 

BACA JUGA:2 Warga IRT di Tanggamus Diterkam Buaya, 1 Orang Masih dalam Pencarian

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan tindak pidana tersebut sebanyak empat kali sejak tahun 2021. 

"Ini sudah terjadi sebanyak empat kali. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi dari pelaku bahwa perbuatan tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2021,” ujarnya.

BACA JUGA:Bikin Badan Gizi buat Program Makan Gratis, Ini Bocoran Rencana Prabowo

Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku selalu mengancam korban dengan tindakannya. Pelaku mengancam akan kembali memperkosa korban jika korban menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

"Ada juga pelaku yang memberikan tekanan kepada korban ketika membicarakan perbuatannya, lagi-lagi pelaku melakukan hal yang sama sekali tidak bisa diterima olehnya," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Bocoran Harga BBM Bakal Naik Bulan Depan

Menurut Oloan, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Menurut undang-undang ini, pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 risiko pidana,” tutupnya.

BACA JUGA:Bukan Anies Baswedan, PKS Usung Mohamad Sohibul Iman sebagai Bakal Calon Gubernur Jakarta 2024-2029

Sumber: