Miris! Om Tega Bikin Konten Porno Keponakan Sendiri, Berikut Faktanya

Miris! Om Tega Bikin Konten Porno Keponakan Sendiri, Berikut Faktanya

ilustrasi konten sensitif--ANTARA FOTO

BACA JUGA:Pegawai Koperasi Tewas Dibunuh Nasabah, Ini Hasil Autopsinya

Menurut Erd, polisi telah melakukan tindakan preventif untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak. Ditegaskannya, polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual

"Polri atau Cyber Police juga akan melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak. Polisi akan selalu berusaha menciptakan lingkungan yang aman bagi anak untuk kepentingan anak dengan menghapuskan hubungan seksual anak yang melakukan kekerasan dan pelecehan, yang merupakan langkah untuk menjamin masa depan anak,” ujarnya. 

4. Pelaku menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara 

Atas tindakannya. Selain itu, BAH terancam denda Rp6 miliar.

BACA JUGA:Penangkapan Virgoun Bareng Teman Wanita di Kamar Kos, Ini Kata Polisi

"Diberlakukan berdasarkan pasal 45(1) jo pasal 27 informasi dan transaksi elektronik ayat 1 dan/atau pasal 29 jo pasal 4(1) dan/atau pasal 37. Pasal 11 UU Pornografi dan/ atau pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar, kata Erdi.

Sumber: