Begini Cara Urus KK Secara Online, Tanpa Harus ke Dukcapil
ilustrasi urus kk secara online tanpa harus ke Dukcapil--
SILAMPARITV.CO.ID - Mengurus Kartu Keluarga (KK) tanpa harus datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kini semakin mudah dengan adanya layanan online.
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengurus KK secara online:
1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting
Sebelum memulai proses pengurusan KK secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (scan atau foto):
BACA JUGA:Dua Wanita Remaja Terlibat Tindakan Judi Online, Polda Sultra Berhasil Mengamankan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
Akta nikah atau buku nikah
Akta kelahiran anak (jika ada)
Surat pindah (jika pindah domisili)
2. Akses Layanan Online Dukcapil
BACA JUGA:Penyebab Rotasi Bumi Melambat dan Hari-hari Lebih Panjang
Setiap daerah biasanya memiliki portal atau aplikasi tersendiri untuk layanan Dukcapil online. Beberapa platform yang umum digunakan antara lain:
Situs web resmi Dukcapil setempat
Aplikasi layanan publik daerah (misalnya, JAKI untuk DKI Jakarta)
Sumber: