Efektif 2025: Pekerja Pensiun di Usia 59 Tahun

Efektif 2025: Pekerja Pensiun di Usia 59 Tahun

Usia Pebsiun Pekerja RI Naik Jadi 59 Tahun--ist

 

SILAMPARI.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan usia pensiun bagi pekerja dari 58 tahun menjadi 59 tahun, mulai berlaku efektif pada  2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari revisi peraturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia dan untuk menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan kondisi demografi dan ekonomi saat ini. Sebelumnya, usia pensiun yang ditetapkan adalah 58 tahun.

BACA JUGA:Lingkungan Tercemar : Sampah Menumpuk di Jalan Garuda Lubuklinggau

BACA JUGA:Waspada! BPOM Umumkan Daftar 69 Kosmetik Berbahaya, Cek Apakah Produk Anda Termasuk

 

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan usia pensiun ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan program jaminan sosial tenaga kerja serta memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja di usia tua.

 

Kebijakan ini memengaruhi beberapa aspek dalam dunia kerja. Bagi pekerja, penundaan usia pensiun memberikan kesempatan untuk tetap aktif di dunia kerja dan menambah akumulasi dana pensiun. Namun, beberapa pihak menilai bahwa pekerja di sektor tertentu, seperti konstruksi dan manufaktur, dapat menghadapi tantangan fisik yang lebih besar akibat bekerja lebih lama.

BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Ikan Kepala Kakap Ternyata Banyak Kandungan Didalamnya Baik bagi Kesehatan

 

Sementara itu, bagi pengusaha, kebijakan ini memberikan lebih banyak waktu untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman pekerja senior. Namun, perusahaan juga harus menyiapkan langkah strategis untuk mengelola kebutuhan pelatihan dan pengembangan tenaga kerja agar tetap produktif di usia lanjut.

 

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian masyarakat mendukung karena dinilai sejalan dengan realitas ekonomi dan peningkatan usia harapan hidup. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan dampak kebijakan ini terhadap generasi muda yang akan bersaing untuk mendapatkan pekerjaan di tengah lapangan kerja yang terbatas.

BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Erlinda Alyanuari di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Menuai Kontroversi

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini. Simak Jadwal Terbarunya!!!

 

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini akan diiringi dengan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, termasuk penguatan sistem jaminan sosial dan pelatihan kerja untuk mendukung produktivitas pekerja senior.

 

Dengan diberlakukannya kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Meski demikian, tantangan pelaksanaan kebijakan ini perlu terus dipantau dan dievaluasi agar dampaknya dapat dirasakan secara optimal oleh semua pihak.

 

BACA JUGA:Pentingnya Pemanasan Sebelum Olahraga untuk Mencegah Cedera dan Meningkatkan Performa

BACA JUGA:3 Tahun Kepemimpinan Hj Ratna Machmud Indeks SPBE Musi Rawas Semakin Meningkat

 

Sumber: berita silampari tv terkini dan terbaru hari ini