Sudah 23 Tahun Tinggal di Indonesia, Nur Islam Pengungsi Rohingya Kini Ajukan Pembuatan KK dan KTP

Sudah 23 Tahun Tinggal di Indonesia, Nur Islam Pengungsi Rohingya Kini Ajukan Pembuatan KK dan KTP

Sudah 23 Tahun Tinggal di Indonesia, Nur Islam Pengungsi Rohingya Kini Ajukan Pembuatan KK dan KTP--

BACA JUGA:Muhammad Amin Tersangka Kasus Penyelundupan Rohingya ke Aceh: Berikut Fakta-faktanya

Dengan berbekalkan beberapa berkas dari Kementerian Hukum dan HAM dan kartu UNHCR, ia nekat datang demi mengurus Kartu Keluarga dan KTP.

Pengurusan dokumen ini ia lakukan bersama dengan istri dan anaknya. Karena selama hidup 23 tahun di Indonesia, ia bersama istrinya tidak bisa mendapatkan pekerjaan. Sedangkan anaknya tak bisa bersekolah di Sekolah Negeri.

Menurut dari Nur Islam, ia sudah tinggal di Indonesia sejak tahun 2000 dan berada di Kota Makassar sejak tahun 2013. Selama hidupnya di Indonesia ia tak bisa berbuat banyak hal karena tak memiliki dokumen resmi.

BACA JUGA:Satu Warga Myanmar Ditangkap Polisi, Akibat Kasus Penyeludupan 135 Orang Rohingya di Aceh

Selain itu kepengurusan guna mencari negara ketiga tidak bisa dilakukannya karena ia tak memiliki dokumen resmi.

"Sampai saat ini saya tidak dapat solusi buat anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," ungkap Nur Islam.

Meski demikian, hingga saat ini Nur Islam berharap kepada Pemerintah Kota Makassar mau memberikan dokumen resmi guna bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.

"Sampai saat ini ditangani UNHCR, tolonglah harus saya minta warga negara," ucapnya.

BACA JUGA:20 Kapal Rohingya Akan Mendarat di Indonesia Lagi, Direktur Amnesty: Harusnya Sediakan Fasilitas Lengkap

Sumber: